Terdakwa saat menghadiri sidang di Pengadian Negeri Muaro Bungo pada Selasa (07/07) .

Vonis Seumur Hidup, Oknum Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Dipastikan Habiskan Sisa Hidup di Penjara

Posted on 2026-07-07 15:21:40 dibaca 132 kali

MUARA BUNGO –Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, terdakwa dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung, Selasa (7/7/2026).

Dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Geger! DPR Minta Kasus Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi Diusut Tuntas

Melalui putusan tersebut, Waldi dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Terpidana selanjutnya akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Muara Bungo.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Polres Bungo mengerahkan personel sejak sebelum persidangan dimulai guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai pembagian lokasi pengamanan dan mengedepankan langkah-langkah preventif selama proses persidangan.

Aparat kemudian disiagakan di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk kawasan pengadilan, ruang sidang, hingga area parkir. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan sidang pembacaan putusan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Setelah majelis hakim menutup persidangan, Polres Bungo menggelar apel konsolidasi sebagai evaluasi pelaksanaan pengamanan.

Mewakili Kabag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap mengapresiasi seluruh personel yang dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif selama jalannya sidang.

"Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Korban Diduga Dipaksa Bertato Selama Penganiayaan

Dengan berakhirnya proses persidangan tersebut, seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan kembali ke satuan masing-masing setelah mengikuti apel penutupan. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx