aksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan Febrie merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate Bernilai Puluhan Miliar
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ia menegaskan penjelasan mengenai temuan itu akan disampaikan melalui proses hukum, bukan kepada publik melalui konferensi pers.
BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup, Oknum Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Dipastikan Habiskan Sisa Hidup di Penjara
Saat ini, penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran, sehingga proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)