Ilustrasi foto

Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

Posted on 2026-07-11 13:24:13 dibaca 91 kali

MUARO JAMBI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57), yang bekerja sebagai penjaga di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi. Pria yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit KBO Satreskrim Ipda Heri Wiyadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima keluarga korban dari salah seorang guru di sekolah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada korban.

BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Dalami Laporan Dugaan Asusila di SLBN, Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan

Dari penuturan korban, terungkap dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh orang tua korban ke Polres Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan kasus, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Namun, saat hendak diamankan, pelaku diketahui telah meninggalkan Jambi dan melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka pada 30 Juni 2026. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain bertugas sebagai penjaga sekolah, tersangka juga diketahui mengelola kantin di lingkungan SLBN Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri, ST Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx