Ayam jenis bangkok yang diawasi Balai Karantina Jambi.

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Jambi Perketat Pengawasan Ayam Bangkok dari Luar Daerah

Posted on 2026-07-11 16:33:25 dibaca 75 kali

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperkuat pengawasan terhadap pemasukan ayam bangkok dari berbagai daerah sebagai langkah antisipasi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan seluruh unggas yang masuk dari luar daerah wajib melalui prosedur karantina sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap ayam yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi membawa penyakit.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar Hasil Penindakan Setahun

Menurutnya, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan dokumen kesehatan, verifikasi identitas dan asal ternak, hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan jumlah serta kondisi ayam sesuai dengan dokumen yang diajukan. Seluruh proses dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sudiwan menjelaskan, pengawasan terhadap lalu lintas unggas dewasa di wilayah Sumatra telah diperketat sejak November 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem biosekuriti nasional. Dalam penerapannya, setiap ayam jantan yang dikirim antarwilayah wajib memenuhi persyaratan tambahan, termasuk ketertelusuran asal ternak, identitas, serta dokumen kesehatan yang dipersyaratkan.

Sepanjang tahun 2026, Karantina Jambi telah memberikan izin masuk terhadap lebih dari 200 ekor ayam bangkok yang berasal dari Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten setelah seluruh persyaratan karantina dinyatakan lengkap.

Sebaliknya, petugas juga menemukan dua ekor ayam bangkok yang tidak memenuhi ketentuan karantina. Sesuai prosedur yang berlaku, kedua ayam tersebut ditahan dan selanjutnya dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran penyakit.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas hewan antardaerah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan hayati nasional. Oleh karena itu, setiap hewan yang akan masuk ke suatu wilayah harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kesehatan.

Selain memeriksa dokumen dan kondisi fisik hewan, Karantina Jambi turut melakukan pengawasan terhadap kemasan, sarana transportasi, serta asal media pembawa. Pemantauan laboratorium juga dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terdapat indikasi penyakit. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, petugas akan menerapkan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 50 Tersangka dan 2,5 Kg Emas Diamankan

Karantina Jambi juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengiriman hewan kepada petugas sebelum proses pemberangkatan dilakukan. Kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx