Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono berjalan keluar usai menghadiri konferensi pers

Febrie Adriansyah Dipastikan Hadapi Proses Pidana dan Pemeriksaan Etik

Posted on 2026-07-12 20:44:17 dibaca 66 kali

JAKARTA-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan akan menjalani dua jalur proses hukum sekaligus, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik di lingkungan Kejaksaan. Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

Menurut Rudi, mekanisme pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi seluruh insan Adhyaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa meskipun yang bersangkutan sebelumnya menduduki jabatan strategis.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

"Proses etik tetap berjalan sebagaimana mestinya apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu.

Rudi juga mengungkapkan bahwa sejak Sabtu, Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus. Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut diemban oleh Rudi sebagai pelaksana tugas.

Meski demikian, perubahan status jabatan maupun status kepegawaian Febrie sebagai aparatur sipil negara masih menunggu keputusan resmi Presiden. Rudi menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada posisi tersebut memerlukan Keputusan Presiden (Keppres), sehingga pengunduran diri baru dinyatakan efektif setelah memperoleh persetujuan.

Di lingkungan Kejaksaan, penegakan kode etik terhadap jaksa dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Apabila hingga proses tersebut dimulai belum ada pejabat baru yang menggantikan posisi Jamwas, Rudi berpotensi tetap menangani proses etik terhadap Febrie.

Terkait kondisi Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan adanya pengamanan internal dari Kejaksaan, Rudi mengaku belum memperoleh informasi karena saat ini pihaknya masih berkonsentrasi pada proses pelimpahan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dijadwalkan setelah seluruh berkas perkara diterima dan dipelajari oleh penyidik. Pemeriksaan substansi perkara juga akan dilakukan secara bersama antara penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

Rudi mengatakan tim penyidik terlebih dahulu akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta dokumen perkara sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan Don Ritto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan terkait dalam KUHP yang baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan yang telah diatur dalam KUHP baru.

BACA JUGA:Hotman Paris Nilai Komitmen Presiden Prabowo Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Korupsi Besar

Dalam perkembangan penyidikan, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Adapun FA hingga kini belum menjalani penahanan.

Mengenai dugaan keterlibatan FA dalam tiga perkara yang sedang diselidiki, Rudi menyatakan informasi rinci belum dapat disampaikan. Penjelasan mengenai peran yang bersangkutan akan dipaparkan setelah proses pelimpahan berkas selesai dan dilakukan gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx