Ilustrasi foto

Dewan Usul Nonaktifkan Barcode MyPertamina untuk Kendaraan Penunggak Pajak

Posted on 2026-07-13 20:23:11 dibaca 80 kali

JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengusulkan agar barcode MyPertamina milik kendaraan yang menunggak pajak dinonaktifkan. Langkah itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Jambi. Hafiz menilai pengendalian distribusi tidak cukup hanya dilakukan di tingkat SPBU, tetapi juga harus menyasar sistem penerbitan barcode sebagai syarat pembelian BBM subsidi.

BACA JUGA:Harga Pertamax dan Pertamina Dex Dikabarkan Turun, Begini Proyeksinya

"Kalau ada kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar pajak, barcode-nya sebaiknya dinonaktifkan. Dengan begitu jumlah barcode yang beredar bisa lebih terkendali dan penyalur di lapangan juga tidak kewalahan," kata Hafiz.

Menurut dia, petugas SPBU pada dasarnya hanya menjalankan sistem yang berlaku. Selama barcode terdaftar dan aktif, kendaraan tetap berhak dilayani sehingga ruang pengawasan di tingkat SPBU menjadi terbatas.

"Yang harus dibenahi adalah sistem barcode-nya. Kalau sistemnya tertib, distribusi di lapangan juga akan lebih mudah dikendalikan," ujarnya.

Hafiz mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan Pertamina. Ia mengaku optimistis pemerintah akan menindaklanjutinya mengingat koordinasi antara Pemprov Jambi, Pertamina, dan Hiswana Migas telah beberapa kali dilakukan.

"Saya lihat sudah beberapa kali rapat antara Hiswana Migas, Pertamina, dan Pak Sekda membahas persoalan ini," katanya.

Sebelumnya, BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (11/7/2026). Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan data kendaraan.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan banyak QR Code untuk pembelian berulang yang diduga kemudian dijual kembali ke sektor industri. Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang menggunakan QR Code tidak sesuai dengan jenis kendaraan maupun nomor polisi yang terdaftar.

"Pengerit banyak menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis dan pelat nomor kendaraan. STNK juga banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, serta ditemukan penggunaan QR Code ganda," ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina Imbau Warga Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi, Harga Pasti Lebih Murah

Seluruh temuan tersebut, kata Wahyudi, telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk didalami. Jika terbukti terjadi pelanggaran, BPH Migas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak menjalankan ketentuan serta mendukung langkah penertiban terhadap aktivitas pengerit bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Selain penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Jambi juga didorong menyiapkan regulasi pendukung guna memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx