Dokter hewan BKSDA Jambi melakukan tindakan medis mengeluarkan proyektir yang bersarang didalam tubuh Owa Ungko di Tempat Penyelamatan Satwa
JAMBI – Seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) nyaris menjadi korban fatal aksi penembakan di kawasan hutan Sarolangun. Empat butir peluru ditemukan bersarang di tubuh primata langka tersebut sebelum akhirnya berhasil diangkat melalui operasi. Kini, satwa yang diberi nama Asa itu mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah menjalani perawatan intensif di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Himawan Sasongko, mengatakan kondisi Owa Ungko jantan berusia sekitar delapan tahun itu terus membaik sejak mendapatkan penanganan medis.
"Kondisinya sudah membaik setelah dirawat oleh tim medis TPS," ujar Himawan di Jambi, Rabu.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Jambi Perketat Pengawasan Ayam Bangkok dari Luar Daerah
Owa Ungko tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemah di wilayah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (26/7). Setelah menerima laporan masyarakat, tim Seksi Wilayah I BKSDA Jambi segera mengevakuasi satwa dilindungi itu untuk mendapatkan pertolongan.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap luka yang jauh lebih serius dari perkiraan. Foto rontgen menunjukkan ada empat proyektil peluru yang masih tertanam di dalam tubuh satwa tersebut.
Tim dokter kemudian melakukan operasi pada Selasa (28/7). Seluruh proyektil berhasil diangkat dalam tindakan medis yang berlangsung lancar, membuka peluang besar bagi Owa Ungko itu untuk kembali pulih.
Pascaoperasi, perkembangan kesehatannya terus menunjukkan hasil positif. Asa mulai aktif bergerak, memiliki nafsu makan yang baik, dan hingga kini masih menjalani observasi serta perawatan intensif sebelum dinyatakan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap satwa liar masih nyata. Owa Ungko merupakan primata endemik Sumatra yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan melalui penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan.
Selain memiliki nilai ekologis yang tinggi, Owa Ungko juga termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk perburuan, penembakan, maupun kepemilikan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.
BKSDA Jambi mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan keberadaan satwa tersebut sehingga penyelamatan dapat dilakukan sebelum kondisinya semakin memburuk.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Mess Polda Jambi, 8 Rumah Dinas Hangus dan Api Dijinakkan 3 Jam
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan perburuan ataupun tindakan lain yang membahayakan satwa liar. Menurut Himawan, keberadaan Owa Ungko menjadi penanda bahwa kawasan hutan masih memiliki kualitas habitat yang baik.
"Satwa ini menjadi indikator hutan masih terjaga dengan baik. Setelah kondisinya benar-benar baik, Owa Ungko yang kita beri nama Asa ini akan kita lepasliarkan ke habitatnya," tutup Himawan. (*)