Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri) saat menyampaikan materi kuliah umum di hadapan mahasiswa Universitas Jambi

Fadli Zon Ultimatum Stockpile Batu Bara Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Muarajambi

Posted on 2026-08-02 18:57:57 dibaca 17 kali

JAMBI-Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan aktivitas penampungan batu bara (stockpile) tidak lagi boleh berada di dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha segera memindahkan fasilitas tersebut demi menjaga kelestarian situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam kuliah umum bertema Pemajuan Kebudayaan dalam Perspektif Ekonomi Budaya di Universitas Jambi, Jumat.

"Saya yakin Pak Gubernur berpihak kepada budaya. Kita meminta bahkan tambang-tambang yang ada di situ, yang ada stockpile, segera bisa memindahkan dari wilayah KCBN Muarajambi," tegas Fadli.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Debu Stokpile Pasir, DLH Muaro Jambi Lepas Kewenangan Terkait Stokpile Pasir

Menurut dia, perlindungan kawasan cagar budaya tidak dapat dikompromikan. Penetapan suatu wilayah sebagai cagar budaya membawa konsekuensi hukum sehingga setiap aktivitas yang berpotensi merusak atau mengganggu kelestariannya dapat berujung pada pelanggaran aturan.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang transisi bagi para pelaku usaha agar proses pemindahan fasilitas berlangsung secara bertahap dan tertib. Pendekatan tersebut dipilih agar perlindungan situs budaya tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Fadli menilai upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem pelestarian budaya yang berkelanjutan di kawasan Candi Muarajambi.

"Karena semuanya ini masih dalam proses, kita harapkan dapat berjalan baik demi keberlanjutan ekosistem candi," ujarnya.

Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Novie Hari Putranto, menjelaskan batas kawasan yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Dalam regulasi tersebut, kawasan seluas 3.981 hektare dibagi menjadi tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, yang menjadi dasar pengelolaan sekaligus perlindungan kawasan cagar budaya nasional tersebut.

BACA JUGA:Karhutla Muaro Jambi Hanguskan 6 Hektare Gambut, Satgas Perketat Pendinginan Cegah Api Kembali Berkobar

Di sisi lain, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Kebudayaan terkait pengaturan zonasi di kawasan Muarajambi. Menurutnya, kewenangan pengelolaan kawasan cagar budaya sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.

"Kalau di zona inti tentu tidak boleh ada aktivitas apa pun. Kalau di zona penyangga masih dimungkinkan sepanjang tidak merusak lingkungan. Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Kebudayaan," kata Al Haris. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx