Ratusan sepeda motor yang diamankan Satlantas Polresta Jambi dari remaja atau pelajar yang masih dibawah umur tanpa memiliki SIM yang aksinya konvoi liar di jalan raya.
JAMBI— Jalan raya di Kota Jambi bukan arena untuk konvoi ugal-ugalan. Pesan itu ditegaskan Polresta Jambi setelah polisi mengamankan sekitar 150 sepeda motor yang digunakan pelajar dan anak di bawah umur dalam sejumlah aksi konvoi serta aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban.
Ratusan kendaraan tersebut kini berada di Mapolresta Jambi untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Polisi akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan kondisi masing-masing kendaraan maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, kendaraan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme yang telah ditentukan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan.
BACA JUGA:Tawuran Antar Geng Motor di Ness Batang Hari, Satu Pria Tewas Usai Disabet Senjata Tajam
Penindakan itu bukan operasi satu malam. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polresta Jambi setidaknya melakukan tiga kali penertiban terhadap kelompok anak muda yang berkumpul dan melakukan konvoi di jalan raya.
Ironisnya, sebagian besar pengendara yang diamankan disebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok anak yang masih berkumpul hingga larut malam. Imbauan untuk membubarkan diri tidak digubris.
Petugas akhirnya mengambil tindakan dan mengamankan 38 sepeda motor.
Dua hari kemudian, penertiban kembali dilakukan. Kali ini polisi mendapati konvoi yang melibatkan pelajar dari tingkat SMP, SMA hingga SMK. Mereka disebut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan berkendara secara ugal-ugalan.
Sebanyak 35 sepeda motor diamankan dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi. Para pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi dan bahkan ada yang berasal dari wilayah Muaro Jambi.
Penertiban berlanjut pada 22 Agustus 2026 melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam, polisi mengamankan 39 sepeda motor dan menemukan satu senjata tajam.
Senjata tajam tersebut kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polresta Jambi menegaskan tidak akan membiarkan jalan umum berubah menjadi tempat berkumpulnya kelompok yang melakukan aksi berbahaya, termasuk konvoi liar, balap liar, aktivitas geng motor maupun penggunaan knalpot brong.
“Tidak ada ruang bagi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum,” tegas Ananto.
Masalah tidak berhenti pada pengamanan kendaraan. Polisi juga memberikan perlakuan khusus terhadap sepeda motor milik pelajar. Saat kendaraan hendak diambil, pelajar wajib didampingi orang tua dan guru sebagai bagian dari upaya pembinaan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Tawuran Maut di WTC Jambi, 13 Orang Diamankan
Sementara itu, sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong diwajibkan dikembalikan ke spesifikasi standar. Knalpot yang telah diamankan sebagai barang bukti akan dicopot dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Polresta Jambi memastikan operasi serupa akan terus digelar. Polisi juga meminta orang tua dan sekolah tidak hanya bereaksi setelah anak terjaring razia, tetapi ikut mengawasi aktivitas mereka sebelum persoalan berkembang menjadi kecelakaan, tindak pidana, atau gangguan keamanan.
“Anak-anak ini adalah generasi penerus. Jangan sampai kesenangan sesaat di jalan raya berubah menjadi penyesalan seumur hidup,” ujar Ananto. (*)