ilustrasi nasabah mempertanyakan dana Rp90 juta ke Bank Mandiri Area Jambi

Nasabah Bank Mandiri Pertanyakan Dana Rp90 Juta Berkurang dari Rekening

Posted on 2026-08-28 23:39:04 dibaca 168 kali

 

JAMBI – Persoalan pemblokiran rekening dan pengalihan dana nasabah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank Mandiri Area Jambi, Cheng Hua, mengaku mengalami pemblokiran rekening pribadi yang diikuti berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489 tanpa adanya penjelasan yang menurutnya memadai.

Cheng Hua menceritakan, kejadian tersebut bermula pada 5 September 2024 ketika dirinya hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Bank Mandiri. Namun, ia mendapati rekening pribadinya dalam kondisi tidak dapat digunakan karena telah diblokir. “Saya kaget saat melihat rekening pribadi saya tertulis terblokir,” ujar Cheng Hua, Jumat (28/8/2026).

Saat itu, kata Cheng Hua, saldo yang tersimpan dalam rekening pribadinya mencapai sekitar Rp394.943.989. Karena merasa ada kejanggalan, ia kemudian mendatangi pihak Bank Mandiri untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran tersebut.

Menurut Cheng Hua, pada 19 September 2024, pihak bank menyampaikan bahwa pemblokiran rekening berkaitan dengan adanya kewajiban utang yang belum terselesaikan. Namun, sehari setelah memperoleh penjelasan tersebut, ia kembali menemukan adanya perubahan pada saldo rekeningnya. Pada 20 September 2024, dana sebesar Rp90.059.489 disebut telah berkurang dari rekening pribadi miliknya.

Sejak saat itu, Cheng Hua mengaku terus meminta penjelasan mengenai dasar pengurangan dana tersebut. Hingga hampir dua tahun berjalan, ia menyatakan belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. “Sampai sekarang saya masih mempertanyakan uang Rp90 juta itu dialihkan ke mana,” katanya.

Cheng Hua mengakui bahwa dirinya memang memiliki kewajiban kredit kepada Bank Mandiri Jambi melalui rekening pinjaman lain. Namun, menurutnya, pihak bank sebelumnya telah melakukan proses lelang terhadap sejumlah agunan yang dimilikinya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ia menyebut dari lima aset yang menjadi agunan, salah satunya telah berhasil dilelang pada 12 September 2024.

Menurut Cheng Hua, kondisi tersebut menjadi alasan dirinya mempertanyakan kembali tindakan pemblokiran rekening pribadi dan pengurangan dana tabungan miliknya. “Saya mempertanyakan, setelah agunan dilelang, mengapa dana di rekening pribadi saya juga diambil. Apalagi sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai pemblokiran maupun pengalihan dana tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, menilai tindakan pemblokiran dan pengalihan dana dari rekening pribadi perlu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia berpendapat bahwa rekening tabungan pribadi kliennya berbeda dengan rekening pinjaman yang berkaitan dengan kewajiban kredit. “Yang menjadi persoalan, dana yang dialihkan berasal dari rekening tabungan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan rekening pinjaman,” ujar Rico.

Menurutnya, apabila terdapat upaya penyelesaian kewajiban melalui dana di rekening pribadi, maka harus ada mekanisme dan dasar hukum yang sesuai. “Jika memang ingin mengambil dana dari rekening pribadi untuk penyelesaian utang, harus ada dasar hukum yang jelas. Seharusnya rekening yang berkaitan dengan pinjaman menjadi objek penyelesaian,” tegasnya.

Rico berharap Bank Mandiri dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemblokiran rekening pribadi Cheng Hua serta dasar pengalihan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri Area Jambi tidak memberikan komentar yang banyak atas kasus tersebut. “Terkait perihal tersebut sudah dilakukan secara resmi oleh Direktur Utama Bank Mandiri,” ujar Rahma Dita, selaku bagian Umum Bank Mandiri Area Jambi melalui pesan WA. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx