Ilustrasi pemeriksaan anggota DPRD Muaro Jambi oleh Kejari Muaro Jambi
JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Tahapan pengumpulan informasi dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan reses, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Salah satu pihak yang telah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejari Muaro Jambi adalah anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara. Ia datang ke Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan reses yang diduga tidak terlaksana, sementara anggaran kegiatan telah dicairkan. Untuk memastikan informasi tersebut, kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan kegiatan reses DPRD Muaro Jambi tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ade Asmara. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. “Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai pelaksanaan kegiatan reses tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya 18 orang telah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Diduga Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Dua Warga Diamankan di Kawasan Konservasi TNIKS Jambi
Pihak kejaksaan akan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan dokumen administrasi maupun fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat.
Bukhari menjelaskan, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Kejari Muaro Jambi masih menggali informasi dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang memahami mekanisme penganggaran maupun pelaksanaan reses. “Untuk saat ini kita masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. Kejaksaan masih membutuhkan berbagai keterangan dan data pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Muaro Jambi ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut hingga seluruh informasi yang dibutuhkan berhasil dikumpulkan. (*)