Ilustrasi dana desa
SUNGAI PENUH — Temuan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kota Sungai Penuh belum sepenuhnya beres. Inspektorat mencatat nilai temuan yang hingga kini belum dikembalikan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Inspektur Kota Sungai Penuh, Wira Utama S.Sos., MAP, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan di sejumlah desa.
“Total temuan yang belum dikembalikan mencapai kurang lebih Rp1 miliar,” kata Wira baru-baru ini.
BACA JUGA:73 Desa dan Kelurahan di Muaro Jambi Masuk Peta Rawan Karhutla
Persoalan ini tidak hanya menyangkut satu desa. Menurut Wira, temuan tersebut rata-rata berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada masa kepemimpinan puluhan mantan kepala desa yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan.
Inspektorat, kata dia, sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, kesempatan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan.
“Kita sudah berikan waktu, tetapi masih ada yang belum mengembalikan. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Wira.
Kondisi tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila kewajiban pengembalian tidak segera diselesaikan. Inspektorat menyatakan tidak menutup kemungkinan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan disebut berada di Desa Koto Baru, yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada periode mantan kepala desa 2019–2023. Nilai temuan yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta.
BACA JUGA:Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes Aktif, Pemkab Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Kasus di Desa Koto Baru bahkan diinformasikan telah mulai mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti. Namun, status dan perkembangan penanganannya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan.
Dengan nilai temuan yang mencapai sekitar Rp1 miliar, persoalan pengelolaan APBDes ini menjadi catatan serius terhadap tata kelola keuangan desa di Sungai Penuh. Inspektorat mendorong pihak yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan pengembalian, sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum. (*)