Edaran Walikota Jambi terkait sekolah saat kabut asap

ISPU Kota Jambi Capai 169, Pembelajaran PAUD dan SD Kelas 1–3 Dialihkan Daring

Posted on 2026-09-09 18:53:19 dibaca 70 kali

JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif menghadapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 diminta mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Jambi mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dipantau melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi serta menindaklanjuti Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.

BACA JUGA:Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Belajar dari Rumah

Berdasarkan pemantauan, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi mengalami perubahan. Pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi tercatat 169 dengan PM2.5 menjadi parameter pencemar kritis.

Pemkot Jambi kemudian menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan tingkat pencemaran udara. Untuk jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3, pembelajaran dialihkan ke rumah melalui sistem daring. Penerapan tersebut berlangsung hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 masih diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, sekolah diberikan kewenangan melakukan penyesuaian, termasuk memperpendek durasi pembelajaran dengan tetap memastikan tujuan dan capaian pembelajaran terpenuhi.

Perlindungan khusus juga diberikan kepada peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan udara tercemar.

Pemkot Jambi menetapkan ambang batas yang lebih ketat. Jika ISPU menembus angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP akan dialihkan ke sistem PJJ berdasarkan pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kualitas udara belum membaik, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruangan juga ditiadakan. Upacara, apel, olahraga, maupun aktivitas lain yang dilakukan di ruang terbuka tidak diperkenankan untuk sementara waktu.

Bagi sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman dan menerapkan langkah perlindungan kesehatan. Peserta didik juga diwajibkan mengenakan masker selama berada dalam kegiatan pembelajaran.

Pemkot Jambi meminta orang tua dan wali murid turut mengawasi kondisi kesehatan anak. Aktivitas di luar rumah juga diminta dibatasi, terutama bagi peserta didik yang menjalani pembelajaran dari rumah.

Jika muncul keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat agar peserta didik memperoleh penanganan.

BACA JUGA:Kabut Asap Makin Pekat, ISPU Jambi Masuk Level Sangat Tidak Sehat

Surat edaran tersebut bersifat dinamis dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Pemkot Jambi menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan. Di tengah ancaman kabut asap akibat karhutla, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx