Kelimanya masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.sudah sidang etik dan di PTDH.
JAMBI — Perselisihan dan ketersinggungan terkait persoalan pribadi disebut menjadi motif sementara di balik perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia. Polda Jambi kini menuntaskan pemberkasan perkara tersebut sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan motif tersebut merupakan hasil sementara yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Namun, motif secara lebih lengkap masih akan diuji melalui tahapan hukum berikutnya.
“Berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS, saat ini sedang berproses pemberkasan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Motif sementara yang disampaikan oleh penyidik adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan masalah pribadi,” ujar Erlan, Rabu (9/9/2026).
BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir EWS Naik ke Penyidikan, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
Menurut Erlan, perkara tersebut masih berada pada tahap pemberkasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, perkara akan dilimpahkan kepada JPU untuk memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Ia mengatakan, latar belakang perkara akan semakin terang ketika proses hukum berlanjut hingga persidangan. Fakta-fakta yang ditemukan penyidik nantinya akan diuji dan dibuktikan dalam proses peradilan.
“Nanti kita tunggu hasil pemberkasan untuk dikirim ke JPU. Tentunya di persidangan nanti akan terbuka apa yang menjadi permasalahan,” katanya.
Di sisi lain, proses banding atas putusan sanksi etik terhadap lima anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi PTDH masih berlangsung. Polda Jambi memastikan tahapan tersebut belum selesai.
“Untuk banding masih on process,” ujar Erlan.
Sebelumnya, lima anggota Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Kelimanya masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Putusan PTDH terhadap kelima personel tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Dalam persidangan etik tersebut, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir EWS, Lima Personel Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat
Kelima personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Saat ini, perkara tersebut berjalan dalam dua jalur. Proses etik terhadap kelima personel masih memasuki tahapan banding, sedangkan perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS ditangani Ditreskrimum Polda Jambi dan masih menunggu penyelesaian pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada JPU. (*)