Barang bukti Ilegal Driling yang diamankan Polda Jambi,

Dalam Sepekan, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan 22,8 Ton BBM Ilegal

Posted on 2026-09-13 13:29:32 dibaca 42 kali

JAMBI — Peredaran minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan kembali dibongkar aparat di Jambi. Dalam waktu hanya sepekan, Polda Jambi bersama jajaran mengungkap enam perkara dan menangkap delapan tersangka dengan total barang bukti mencapai 22,8 ton minyak dan BBM berbagai jenis.

Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, delapan tersangka diamankan dari enam perkara berbeda. Polisi juga menyita enam kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan maupun peredaran minyak dan BBM tersebut.

BACA JUGA:Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

"Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," kata Erlan di Jambi, Kamis.

Dari sejumlah pengungkapan itu, barang bukti terbesar berupa sekitar 10 ribu liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Minyak tersebut ditemukan dalam satu unit Mitsubishi Canter.

Polisi kemudian mengamankan lagi sekitar 3.000 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan Mitsubishi Colt L300.

Tak berhenti pada minyak mentah, aparat juga menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan Wuling Confero. BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan.

Kasus lain berkaitan dengan solar. Sebanyak sekitar 1.190 liter solar diamankan dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Solar tersebut diduga hendak dijual kembali kepada pihak lain.

Sementara itu, dua unit Suzuki Carry juga disita karena digunakan untuk mengangkut sekitar 5.600 liter minyak mentah. Minyak tersebut ditempatkan dalam dua tedmon dan empat drum plastik.

Rangkaian pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi menekan penyalahgunaan sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya aktivitas pengangkutan minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk menjerat para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Khusus perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Namun, perkara tersebut belum seluruhnya memasuki tahap akhir. Polisi masih memeriksa saksi dan ahli serta menguji sampel barang bukti di Lemigas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik minyak maupun BBM yang disita.

Setelah seluruh pemeriksaan dan pengujian rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polda Jambi menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik penyalahgunaan migas yang dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Pertamina Tindak 17 SPBU di Jambi Akibat Ketidaksesuaian Penyaluran Bbm Subsidi

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Erlan.

Dengan enam perkara yang dibongkar hanya dalam sepekan, aparat kini kembali menyoroti rantai peredaran minyak dan BBM ilegal di Jambi. Pengujian barang bukti dan pendalaman terhadap para tersangka akan menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh asal-usul minyak, jalur distribusi, hingga pihak lain yang kemungkinan terlibat. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx