Penahanan tersangka korupsi pembebasan lahan jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung, jambi oleh Kejati Jambi
JAMBI — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka, kali ini EF yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2020–2022.
EF menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan EF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan 22,8 Ton BBM Ilegal
"Setelah menjalani pemeriksaan EF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026," kata Nolly di Jambi, Jumat.
Dugaan peran EF tidak berhenti pada posisinya sebagai PPK. Penyidik menduga EF meminta imbalan kepada LK, yang saat itu berperan sebagai reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
Modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan pekerjaan penilaian tanah. EF disebut meminta agar pekerjaan tersebut ditawarkan dengan nilai di bawah anggaran. Setelah KJPP memperoleh pekerjaan, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Persoalan kemudian berlanjut pada proses pembayaran ganti kerugian tanah.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, pembayaran tersebut diduga tidak seluruhnya ditopang dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Penyidik menemukan sejumlah data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Lebih jauh, sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi itu membuat sebagian tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
"Atas perbuatan EF bersama tersangka lainnya yakni AS, DS, dan LK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil perhitungan auditor," ujar Nolly.
Angka kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi juga menyampaikan nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka sebesar Rp11.648.537.700.
Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, surat atau dokumen, hingga barang bukti lainnya sesuai ketentuan KUHAP.
EF disangka dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan penyidik, yakni Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menyiapkan sangkaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.
Kejati Jambi memastikan perkara belum berhenti pada penetapan dan penahanan EF. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung Bergulir, Mantan PPK Jadi Tersangka Keempat
"Kejati Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat," kata Nolly.
Penetapan EF sebagai tersangka keempat menunjukkan penyidikan perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung masih terus berkembang. Kejati Jambi kini memiliki ruang lebih luas untuk mengurai bagaimana proses penilaian, pembayaran, hingga persoalan status kepemilikan ratusan bidang tanah tersebut berlangsung. (*)