Nyalip Truk, Nmax Bertabrakan dengan Innova Zenix di Bungo; Dua Tewas, Mobil Hangus Terbakar
MUARA BUNGO – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 15, Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Ju
Read more
MUARA BUNGO –Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, terdakwa dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung, Selasa (7/7/2026).
Dalam perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Geger! DPR Minta Kasus Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi Diusut Tuntas
Melalui putusan tersebut, Waldi dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Terpidana selanjutnya akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Muara Bungo.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Polres Bungo mengerahkan personel sejak sebelum persidangan dimulai guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengamanan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai pembagian lokasi pengamanan dan mengedepankan langkah-langkah preventif selama proses persidangan.
Aparat kemudian disiagakan di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk kawasan pengadilan, ruang sidang, hingga area parkir. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan sidang pembacaan putusan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Setelah majelis hakim menutup persidangan, Polres Bungo menggelar apel konsolidasi sebagai evaluasi pelaksanaan pengamanan.
Mewakili Kabag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap mengapresiasi seluruh personel yang dinilai berhasil menjaga situasi tetap kondusif selama jalannya sidang.
"Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Korban Diduga Dipaksa Bertato Selama Penganiayaan
Dengan berakhirnya proses persidangan tersebut, seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan kembali ke satuan masing-masing setelah mengikuti apel penutupan. (*)
MUARA BUNGO – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 15, Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Ju
Read moreMUARA BUNGO –Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, terdakwa dalam perka
Read moreJAKARTA-Desakan agar aparat bergerak cepat mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah ter
Read moreJAMBI – Rentetan kasus kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pembunuhan di Provinsi Jambi masih menyisakan tanda tanya besar. Meski sebag
Read moreJAMBI-Suasana di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di halaman parkir deretan ruko RT 27, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, menda
Read moreMUARO JAMBI – Seorang pria berinisial DS (36) ditangkap oleh aparat Polsek Jambi Luar Kota setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, JK
Read more