JAMBI – Persoalan tata kelola internal Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan setelah muncul pengumuman terkait status sejumlah dosen yang diterbitkan oleh Pejabat (Pj) Rektor versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Dr. Yunan Surono, SE., MM.
Pengumuman tersebut disebut berdampak terhadap tujuh dosen yang dinyatakan diberhentikan. Kebijakan itu kemudian mendapat tanggapan dari pihak yang terdampak, salah satunya Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA., yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari.
BACA JUGA:Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Inklusif, JISIP UNJA Gelar Diskusi Publik Bersama OJK dan AFPI
Prof. Arna menilai keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan kewenangan Pj Rektor dalam menerbitkan kebijakan terkait status kepegawaian dosen, yang menurutnya berada di luar ruang lingkup tugas seorang rektor.
Dalam keterangannya, Prof. Arna menyebut pengumuman tersebut merujuk pada Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, ia mempertanyakan aspek administrasi dokumen tersebut karena menurutnya salinan yang beredar tidak mencantumkan nomor maupun tanggal penerbitan secara jelas.
Selain itu, Prof. Arna juga mempersoalkan legalitas kepengurusan yayasan yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut. Menurutnya, status kepengurusan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang belum memiliki keputusan final.
Ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Guru Besar Universitas Batanghari berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berlaku sejak Oktober 2023. Selain itu, ia menyatakan masih menjalankan tugas sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari.
Menurut Prof. Arna, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengumuman pemberhentian tidak serta-merta mengubah kedudukan akademik maupun jabatan yang sedang dijalankannya.
Lebih lanjut, ia merujuk ketentuan dalam Statuta Universitas Batanghari yang mengatur tugas dan kewenangan rektor. Menurutnya, rektor memiliki tanggung jawab utama dalam bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengelolaan akademik, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan institusi, serta kerja sama.
Sementara untuk pengangkatan maupun pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, Prof. Arna menyebut kewenangan tersebut berada pada badan pengelola universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai sengketa internal terkait kepengurusan yayasan masih menjadi faktor yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak terhadap sivitas akademika.
Prof. Arna berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan akademik dan menjaga keberlangsungan proses pendidikan di Unbari. Menurutnya, aktivitas kampus harus tetap berjalan dengan mengutamakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sembari menunggu penyelesaian persoalan hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Dosen Unja Ciptakan Serum dari Daun Pucuk Merah, Inovasi Nano untuk Anti-Aging dan Perlindungan Kulit
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pj Rektor maupun Yayasan Pendidikan Jambi terkait tanggapan atas pernyataan Prof. Arna tersebut. (*)