JAMBI –Persoalan tata kelola Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan setelah munculnya pengumuman terkait status kepegawaian sejumlah dosen yang diterbitkan oleh Pejabat (Pj) Rektor versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Dr. Yunan Surono, SE., MM.
Kebijakan tersebut menyebut adanya pemberhentian terhadap tujuh dosen Unbari. Namun, langkah itu mendapat penolakan dari salah satu dosen yang tercantum dalam pengumuman tersebut, yakni Dekan Fakultas Ekonomi Unbari, Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA.
BACA JUGA:Polemik Kepegawaian Unbari Memanas, Prof. Arna Pertanyakan Dasar Pengumuman Pj Rektor
Prof. Arna menilai keputusan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan kewenangan Pj Rektor dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan status kepegawaian dosen, terutama di tengah masih berlangsungnya persoalan hukum terkait kepengurusan yayasan.
Menurutnya, pengumuman pemberhentian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Jambi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun, ia menilai dokumen tersebut masih menyisakan persoalan administratif dan legalitas.
Prof. Arna menyebut pengumuman yang beredar tidak mencantumkan unsur administrasi yang lazim terdapat dalam dokumen resmi, seperti nomor dan tanggal penerbitan. Selain itu, ia juga mempertanyakan status kepengurusan yayasan yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, keputusan itu mengacu kepada SK Yayasan Pendidikan Jambi. Namun, persoalan legalitas kepengurusan yayasan tersebut masih menjadi perdebatan dan belum memiliki kepastian hukum," ujar Prof. Arna.
Ia juga menegaskan bahwa status akademiknya sebagai Guru Besar Universitas Batanghari tetap berlaku berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengangkatan tersebut berlaku sejak Oktober 2023 dan telah dikukuhkan pada Desember 2023.
Selain itu, Prof. Arna menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari hingga saat ini. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa aktivitas akademik dan jabatan struktural yang diembannya masih berjalan.
Lebih jauh, Prof. Arna menilai persoalan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan dalam tata kelola perguruan tinggi. Ia merujuk Statuta Unbari yang mengatur bahwa rektor memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengembangan akademik, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta peningkatan mutu institusi.
Sementara itu, terkait pengangkatan maupun pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, Prof. Arna menyebut kewenangan tersebut berada pada badan pengelola universitas sesuai aturan internal yang berlaku.
"Rektor memiliki fungsi akademik dan manajerial perguruan tinggi. Untuk pengangkatan maupun pemberhentian pegawai terdapat mekanisme dan kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam statuta," jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi internal Unbari masih dipengaruhi oleh sengketa kepengurusan yayasan yang hingga kini belum memiliki keputusan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak terhadap sivitas akademika perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memperbesar konflik internal.
BACA JUGA:Lantik Pejabat Baru, Rektor UNJA Tekankan Penguatan Mutu dan Kolaborasi
Prof. Arna berharap seluruh pihak dapat mengutamakan keberlangsungan kegiatan pendidikan dan menjaga stabilitas kampus. Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum harus berjalan tanpa mengganggu proses akademik serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pj Rektor Unbari maupun Yayasan Pendidikan Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan Prof. Arna tersebut. (*)