Warga Keluhkan Debu Stokpile Pasir, DLH Muaro Jambi Lepas Kewenangan Terkait Stokpile Pasir
MUARO JAMBI – Keluhan warga RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, terkait aktivitas stokpile pasir yang diduga memicu debu dan me
Read moreMUARO JAMBI – Keluhan warga RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, terkait aktivitas stokpile pasir yang diduga memicu debu dan menyebabkan kerusakan rumah mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi. Namun, penanganan kasus tersebut dipastikan bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, mengatakan laporan mengenai aktivitas stokpile itu sebenarnya telah diterima sejak Mei tahun lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLH Muaro Jambi sempat melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
BACA JUGA:Puluhan Perusahaan ‘Nilai Merah’, Alarm Keras Pengelolaan Lingkungan di Jambi
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa aspek perizinan usaha perdagangan pasir, termasuk dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
"Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, kewenangan terkait perizinan berada di DLH Provinsi Jambi. Karena itu, penanganannya langsung kami teruskan ke provinsi," ujar Ade.
Menurutnya, laporan terbaru yang kembali disampaikan warga juga telah diteruskan kepada DLH Provinsi agar segera mendapat tindak lanjut.
Ia menegaskan, DLH Muaro Jambi siap memberikan dukungan apabila diminta ikut melakukan pemeriksaan atau pendampingan di lapangan. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi.
"Keluhan terbaru juga sudah kami sampaikan ke DLH Provinsi. Kami siap mendampingi apabila diperlukan, tetapi saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.
Ade menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau terbukti ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas stokpile pasir tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penyelesaian.
BACA JUGA:Employee Volunteering Go Green, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran Lingkungan
Salah satu upaya yang dapat dilakukan, lanjut dia, yakni memfasilitasi mediasi antara pengelola stokpile dengan warga guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau masyarakat mengalami kerugian, DLH Provinsi dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi antara kedua belah pihak," tegas Ade. (*)
MUARO JAMBI – Keluhan warga RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, terkait aktivitas stokpile pasir yang diduga memicu debu dan me
Read moreSAROLANGUN– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sarolangun memasuki fase yang patut diwaspadai. Hingga akhir Juni 2026, se
Read moreJAMBI - Tanah dan bangunan yang menjadi lokasi Swiss-Belhotel Jambi tercatat masuk dalam daftar aset yang dilelang melalui situs resmi Lelang Indonesi
Read moreJAMBI –Persoalan tata kelola Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan setelah munculnya pengumuman terkait status kepegawaian sej
Read moreJAMBI – Persoalan tata kelola internal Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan setelah muncul pengumuman terkait status sejumlah
Read moreJAMBI-Ketegangan warga yang menolak kebijakan pemblokiran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi memuncak. Ratusan warga yang tergabung
Read more