Desa Rantau Gedang Tegas Larang Hiburan Malam, Pelanggar Terancam Sanksi Adat
SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, konsisten menerapkan larangan penyelenggaraan hiburan malam melalui Peraturan
Read more
SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, konsisten menerapkan larangan penyelenggaraan hiburan malam melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah berlaku sejak 2021. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menekan penyakit masyarakat.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengatakan aturan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
BACA JUGA:Komunitas Orang Rimba di Jambi Desak Perlindungan dari Dampak Tambang Batu Bara
Menurut Zulman, keberadaan hiburan malam dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, perjudian, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, desa memilih mengambil langkah pencegahan melalui regulasi yang mengikat seluruh warga.
"Sejak diberlakukan pada 2021, tidak ada lagi kegiatan hiburan malam di Desa Rantau Gedang. Kami ingin kondisi ini terus dipertahankan," ujarnya.
Perdes tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah desa menetapkan sanksi adat bagi setiap pelanggar. Warga yang tetap menggelar hiburan malam dikenai denda berupa 20 karung beras dan seekor kambing, disertai sanksi sosial berupa tidak mendapat kehadiran pemerintah desa dalam kegiatan hajatan atau acara kemasyarakatan.
Sementara itu, perangkat desa yang terbukti menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam akan dikenai tindakan lebih tegas, yakni diberhentikan dari jabatannya dan tidak diperkenankan mengikuti aktivitas pemerintahan desa.
Zulman menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Seluruh masyarakat, termasuk aparatur desa, wajib mematuhi Perdes yang telah disepakati bersama.
Di sisi lain, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Rantau Gedang. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Desa Ibru Bangkit Lewat Program Desa BRILiaN, Olahan Kunyit Jadi Andalan Ekonomi Warga
Ia mengajak seluruh kepala desa, camat, tokoh agama, tokoh adat, aparat kepolisian, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut menyosialisasikan serta mengawal penerapan aturan serupa di wilayah masing-masing.
Hurmin berharap kebijakan yang telah diterapkan Desa Rantau Gedang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun dalam membangun lingkungan yang kondusif dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. (*)
SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, konsisten menerapkan larangan penyelenggaraan hiburan malam melalui Peraturan
Read moreSAROLANGUN – Tertundanya pembayaran gaji ke-13 ASN di Kabupaten Sarolangun bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kuat adanya tekanan
Read moreJAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menyebut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-IX tingkat Kecamatan Kotabaru sebagai kegiatan yang
Read moreMUARO JAMBI – Keluhan warga RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, terkait aktivitas stokpile pasir yang diduga memicu debu dan me
Read moreSAROLANGUN– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sarolangun memasuki fase yang patut diwaspadai. Hingga akhir Juni 2026, se
Read moreJAMBI - Tanah dan bangunan yang menjadi lokasi Swiss-Belhotel Jambi tercatat masuk dalam daftar aset yang dilelang melalui situs resmi Lelang Indonesi
Read more