Koperasi Merah Putih: Proyek Strategis atau Ilusi Statistik Ekonomi Kerakyatan?
Oleh : Prof. Ali Idrus SETIAP 12 Juli kita merayakan Hari Koperasi Nasional dengan pidato yang nyaris seragam sejak zaman Orde Baru: koperasi sebagai
Read more
Oleh : Prof. Ali Idrus
SETIAP 12 Juli kita merayakan Hari Koperasi Nasional dengan pidato yang nyaris seragam sejak zaman Orde Baru: koperasi sebagai soko guru perekonomian, warisan Bung Hatta, wujud Pasal 33 UUD 1945. Tahun ini, perayaan itu bertambah gegap gempita karena negara menaikkan taruhannya. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) kini berstatus Proyek Strategis Nasional, sejajar dengan bendungan dan jalan tol, dengan target puluhan ribu unit berdiri dalam hitungan bulan. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara serius mengurus koperasi, melainkan: seriuskah negara mau menerima risiko bahwa proyek sebesar ini bisa gagal justru karena kecepatannya sendiri?
Saya mengajukan tesis yang tidak populer namun perlu diucapkan di ruang publik: penetapan status Proyek Strategis Nasional untuk KDMP adalah keputusan yang secara politik brilian, tetapi secara kelembagaan berisiko tinggi mengulang pola lama pembangunan koperasi Indonesia — mengejar angka pembentukan, bukan kualitas keanggotaan.
Logika proyek versus logika koperasi
Rezim Proyek Strategis Nasional lahir untuk memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi infrastruktur fisik: jalan, bendungan, kawasan industri. Logikanya linear — anggaran turun, kontraktor bekerja, aset berdiri, target tercapai. Koperasi tunduk pada logika yang sama sekali berbeda: ia adalah organisasi keanggotaan sukarela (voluntary membership organization) yang keberhasilannya ditentukan oleh modal sosial, kepercayaan antaranggota, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan kolektif — bukan oleh kecepatan pencairan dana desa atau jumlah akta notaris yang terbit.
Ketika logika proyek dipaksakan pada logika koperasi, yang terjadi adalah apa yang dalam kajian kelembagaan disebut isomorfisme paksaan (coercive isomorphism): organisasi bermunculan bukan karena kebutuhan organik dari bawah, melainkan karena tekanan administratif dari atas, demi memenuhi target dan tenggat waktu birokrasi. Konsekuensinya dapat ditebak — badan hukum berdiri, plang koperasi terpasang, seremoni peresmian digelar dengan iringan pidato kebangkitan ekonomi rakyat, tetapi substansi keanggotaan, rapat anggota tahunan yang bermakna, dan mekanisme akuntabilitas internal sering kali menjadi formalitas yang menyusul belakangan, jika sempat menyusul sama sekali.
Ini bukan spekulasi tanpa dasar historis. Indonesia sudah beberapa kali mengulang pola serupa: KUD era Orde Baru yang dibentuk seragam dari pusat ke seluruh desa, kemudian mati suri begitu subsidi dan proyek yang menopangnya berhenti. Sejarah kelembagaan koperasi kita adalah sejarah bangkit-mati berulang setiap kali negara berganti proyek prioritas. Pertanyaan yang mestinya diajukan publik bukan "berapa ribu koperasi sudah beroperasi", melainkan "berapa persen di antaranya akan tetap hidup lima tahun setelah pemerintahan ini berakhir".
Tiga risiko yang tersembunyi di balik angka
Pertama, risiko elite capture di tingkat desa. Ketika koperasi menjadi simpul distribusi pupuk bersubsidi, elpiji, sembako murah, hingga kredit usaha rakyat, ia otomatis menjelma menjadi rebutan sumber daya baru di struktur kekuasaan desa. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, kepengurusan koperasi berpotensi dikuasai elite lokal yang sudah lebih dulu memegang akses politik dan ekonomi, alih-alih benar-benar mewakili kepentingan kolektif warga miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama program ini.
Kedua, risiko defisit kompetensi manajerial yang sistemik. Mendirikan ribuan koperasi dalam waktu kurang dari satu tahun — sebagaimana diklaim pemerintah sendiri sebagai prestasi kecepatan — berarti kebutuhan akan pengurus yang melek pembukuan, manajemen rantai pasok, dan tata kelola digital melonjak jauh lebih cepat daripada laju pencetakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengisinya. Pelatihan singkat menjelang peresmian, sebagaimana lazim terjadi dalam program-program sejenis, tidak sebanding dengan kompleksitas mengelola arus kas, utang piutang anggota, dan negosiasi rantai pasok dengan distributor besar.
Ketiga, risiko instrumentalisasi koperasi sebagai kepanjangan tangan program pemerintah lain — mulai dari penyaluran Makan Bergizi Gratis hingga distribusi bantuan sosial — yang secara perlahan mengikis fungsi koperasi sebagai badan usaha otonom milik anggota, menggesernya menjadi semacam agen logistik negara berbentuk koperasi. Jika ini yang terjadi, kita sedang menyaksikan nasionalisasi fungsi ekonomi desa yang dibungkus jargon koperasi, bukan penguatan koperasi itu sendiri.
Yang seharusnya diukur, dan siapa yang harus mengukurnya
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada substansi, indikator keberhasilan KDMP semestinya bergeser dari metrik kuantitas administratif menuju metrik kelembagaan yang lebih sulit dimanipulasi secara politik: partisipasi anggota dalam rapat anggota tahunan, rasio kredit macet, tingkat literasi keuangan dan digital pengurus, keberadaan laporan keuangan teraudit yang dipublikasikan, serta yang tidak kalah penting, keberlanjutan koperasi tanpa suntikan dana desa setelah tahun ketiga beroperasi.
Perguruan tinggi — termasuk fakultas keguruan dan ilmu pendidikan yang selama ini jarang dilibatkan dalam wacana kebijakan koperasi — memiliki tanggung jawab akademik untuk mengambil posisi sebagai auditor independen dan mitra pendampingan jangka panjang, bukan sekadar penyedia pelatihan seremonial yang menyumbang foto dokumentasi bagi laporan kinerja proyek. Riset evaluasi yang jujur, termasuk yang berpotensi mempermalukan target-target politik yang telah dicanangkan, adalah kontribusi paling bernilai yang bisa diberikan dunia akademik pada momentum ini.
Penutup: keberanian mengukur kegagalan
Hari Koperasi seharusnya bukan sekadar panggung merayakan jumlah unit yang berdiri, melainkan momen kolektif untuk jujur mengevaluasi apa yang sesungguhnya membuat koperasi hidup atau mati di Indonesia. Proyek Strategis Nasional bisa mempercepat pembangunan fisik koperasi, tetapi tidak bisa mempercepat tumbuhnya kepercayaan, partisipasi, dan kompetensi kolektif anggotanya. Jika negara, akademisi, dan masyarakat sipil tidak berani mengukur kegagalan sejak dini, kita berisiko merayakan angka delapan puluh ribu koperasi hari ini, dan menuliskan otopsi kegagalannya sepuluh tahun mendatang — sebagaimana telah berulang kali terjadi pada generasi koperasi sebelumnya. (Penulis adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi, dengan minat riset pada manajemen pendidikan dan tata kelola kelembagaan).
Oleh : Prof. Ali Idrus SETIAP 12 Juli kita merayakan Hari Koperasi Nasional dengan pidato yang nyaris seragam sejak zaman Orde Baru: koperasi sebagai
Read moreOleh: Bahren Nurdin Sedang viral. Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat menuai perhatian luas setelah
Read more