Komisi XII DPR RI Hentikan Operasional PT SMM, Perusahaan Diberi Waktu Empat Bulan Benahi Dugaan Pencemaran

Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha dan Cek Endra, melakukan inspeksi pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (1/8),
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha dan Cek Endra, melakukan inspeksi pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (1/8),

SAROLANGUN – Operasional pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun, diputuskan dihentikan sementara setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah persoalan lingkungan yang harus segera dibenahi.

Keputusan tersebut diambil usai Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha dan Cek Endra, melakukan inspeksi lapangan, Sabtu (1/8), sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 20 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Dalam sidak tersebut, rombongan turut didampingi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, DPRD Sarolangun, aparat kepolisian, serta sejumlah instansi terkait.

BACA JUGA:Puluhan Perusahaan ‘Nilai Merah’, Alarm Keras Pengelolaan Lingkungan di Jambi

Tim memeriksa langsung berbagai fasilitas yang menjadi sorotan warga, mulai dari kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL), cerobong emisi, sistem pengendalian kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik. Selain itu, Komisi XII juga mendengar langsung keterangan masyarakat yang menolak maupun yang mendukung keberadaan perusahaan.

Hasil inspeksi kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun yang menghasilkan keputusan penghentian sementara operasional PT SMM sebagai langkah pembinaan sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan memenuhi seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan perusahaan diwajibkan memperbaiki seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran, termasuk emisi udara, kolam IPAL yang menimbulkan bau, dan berbagai aspek lingkungan lainnya.

"Perusahaan sudah menyanggupi melakukan seluruh perbaikan dengan batas waktu paling lama 120 hari. Jika sampai batas waktu itu kewajiban belum dipenuhi, maka penutupan dapat diberlakukan secara permanen," tegas Fasha.

Selain pembenahan fasilitas, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengujian kualitas air untuk memastikan dugaan pencemaran limbah ke sungai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Kami ingin memastikan apakah benar terjadi pencemaran limbah ke sungai. Sampel air akan diuji di laboratorium sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyebut inspeksi lapangan menunjukkan masih banyak kekurangan yang harus segera diselesaikan perusahaan. Keluhan masyarakat mengenai bau menyengat, asap yang diduga mencemari udara, hingga sistem pengolahan limbah menjadi catatan utama dalam hasil pemeriksaan.

Menurutnya, perusahaan tidak diperkenankan kembali beroperasi sebelum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Meski demikian, apabila seluruh perbaikan selesai lebih cepat dari batas waktu empat bulan, operasional dapat kembali dibuka setelah memenuhi seluruh persyaratan.

"Kalau seluruh kewajiban selesai dalam satu bulan dan sudah memenuhi standar lingkungan, perusahaan bisa kembali beroperasi tanpa harus menunggu empat bulan," ujar Cek Endra.

Ia juga memastikan penyegelan pabrik dilakukan mulai Minggu (2/8) dengan status dalam pengawasan. Perusahaan hanya diberi kesempatan menyelesaikan proses pengolahan bahan baku yang telah berada di dalam pabrik sebelum penyegelan diberlakukan.

BACA JUGA:Perusahaan Plywood Dibekali Pengetahuan Administrasi dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, PT Samudera Mahkota Mas menyatakan menerima keputusan tersebut dan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang telah ditetapkan. Humas PT SMM, Iskandar, menegaskan perusahaan akan mematuhi setiap ketentuan yang diputuskan pemerintah bersama Komisi XII DPR RI.

"Kami menghormati keputusan yang telah diambil. Sebagai warga negara, kami akan patuh terhadap seluruh aturan dan menjalankan setiap rekomendasi yang diberikan," ujarnya. (*)




Berita Terkait

Komisi XII DPR RI Hentikan Operasional PT SMM, Perusahaan Diberi Waktu Empat Bulan Benahi Dugaan Pencemaran

SAROLANGUN – Operasional pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarola

Read more

Fadli Zon Ultimatum Stockpile Batu Bara Keluar dari Kawasan Cagar Budaya Muarajambi

JAMBI-Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan aktivitas penampungan batu bara (stockpile) tidak lagi boleh berada di dalam Kawasan Cagar Budaya Nasion

Read more

PDAM Tirta Mayang Genjot Perbaikan Kebocoran, Distribusi Air Saat Kemarau Jadi Prioritas

JAMBI-Menghadapi ancaman penurunan debit air pada musim kemarau, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi mempercepat penanganan keboc

Read more

Jambi Siaga Karhutla, Pesawat Cessna Disiapkan untuk Patroli dan Modifikasi Cuaca

JAMBI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi semakin meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau. Untuk memperkuat

Read more

Kisah Tragis Owa Ungko di Sarolangun, Ditemukan Sekarat dengan Empat Luka Tembak

JAMBI – Seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) nyaris menjadi korban fatal aksi penembakan di kawasan hutan Sarolangun. Empat butir peluru ditemuka

Read more

Kasus Narkoba Oknum Satpol PP Jambi Berbuntut Panjang, Banggar Minta Pimpinan Satpol PP Dicopot?

JAMBI – Desakan agar Pemerintah Kota Jambi mengevaluasi pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini memasuki babak baru. Tidak lagi seb

Read more