Kebakaran di Jalur Jelajah Gajah Tebo Disorot, DPRD Desak Satgas Gakkum Bongkar Penyebabnya
JAMBI — Kebakaran lahan di Kabupaten Tebo kembali memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan kawasan yang bersinggungan dengan habitat gajah
Read more
JAMBI — Perdagangan dan pengiriman satwa liar tanpa dokumen kembali terbongkar di Jambi. Sebanyak 198 ekor burung ditemukan dalam sebuah mobil travel yang bergerak dari Kabupaten Kerinci menuju Kabupaten Muaro Jambi.
Pengiriman tersebut terhenti setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi Protecting Indonesia's Bird (Flight) melakukan penyekatan di kawasan Ness, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman burung menggunakan kendaraan travel.
BACA JUGA:Karhutla Terjadi Dekat di Jalur Gajah Tebo, BKSDA Pastikan Satwa Liar Tetap Aman
“Ratusan burung itu dibawa menggunakan mobil travel, dari Kerinci, kita lakukan penyekatan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Jefrianto di Kota Jambi, Senin.
Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Kerinci pada Senin (31/8). Sehari berselang, tepatnya Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Flight bersama tim KSDA Wilayah II menghadang kendaraan di wilayah Ness, yang menjadi salah satu akses keluar perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota.
Pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan sejumlah kotak berisi burung berbagai jenis. Masalahnya, ratusan satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah.
Dari 198 ekor burung yang diamankan, sebagian di antaranya masuk kategori satwa dilindungi. Jenis tersebut terdiri dari enam ekor Cica Ijo Kepala Kuning, 24 ekor Cica Sumatera, empat ekor Cica Daun Sayap Biru, serta dua ekor Cica Daun Mini.
Tidak hanya satwa dilindungi, petugas juga menemukan puluhan jenis burung yang tidak masuk kategori dilindungi. Di antaranya enam Empuloh Janggut, tiga Murai Air, tiga Srigunting Hitam, enam Siri-Siri Kecil, empat Rambatan Doraemon, dua Sikatan Rimba Dada Coklat, dua Cica Kerinci, 35 Jalak Kerbau, 100 Pleci, serta satu Kepodang.
Jumlah tersebut menunjukkan pengiriman dilakukan dalam skala cukup besar, dengan Pleci menjadi jenis terbanyak, mencapai 100 ekor.
Setelah penyekatan berhasil dilakukan, seluruh satwa diamankan dan dibawa ke Tempat Penyelamatan Satwa untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik kendaraan tidak langsung diproses secara hukum. BKSDA memberikan teguran tertulis yang ditandatangani di atas meterai serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah berikutnya dilakukan terhadap ratusan burung tersebut. Setelah dinyatakan siap, seluruh satwa dikembalikan ke alam.
BACA JUGA:Diduga Bakar Hutan di HPT Taman Raja, Dua Warga Tanjab Barat Ditahan Gakkum Kehutanan
Jefrianto mengatakan sebanyak 198 ekor burung itu telah dilepasliarkan pada Kamis (3/9) di dua kawasan konservasi, yakni Suaka Margasatwa Sungai Bengkal dan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, Kabupaten Merangin.
“Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya, hari Kamis kemarin,” ungkapnya.
Penggagalan ini kembali menunjukkan bahwa jalur transportasi darat dapat dimanfaatkan untuk mengangkut satwa liar secara ilegal. Tanpa pengawasan dan penyekatan, ratusan burung tersebut berpotensi berpindah dari habitat asalnya ke tangan pembeli atau jaringan perdagangan satwa liar. (*)
JAMBI — Kebakaran lahan di Kabupaten Tebo kembali memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan kawasan yang bersinggungan dengan habitat gajah
Read moreJAMBI — Perdagangan dan pengiriman satwa liar tanpa dokumen kembali terbongkar di Jambi. Sebanyak 198 ekor burung ditemukan dalam sebuah mobil t
Read moreTEBO — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, berada di sekitar jalur jelaja
Read moreMUARATEBO — Kabut asap mulai menagih dampaknya. Di tengah memburuknya kualitas udara Kabupaten Tebo sepanjang akhir Agustus hingga awal Septembe
Read moreSUNGAI PENUH — Temuan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kota Sungai Penuh belum sepenuhnya beres. Inspektorat m
Read moreJAMBI - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan d
Read more