JAMBI — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Provinsi Jambi.
Organisasi tersebut meminta seluruh kepala desa tetap menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni delapan tahun untuk satu periode dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Ketua DPD Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menilai aturan terkait masa jabatan kepala desa sudah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak diperlukan adanya penambahan masa jabatan.
BACA JUGA:Semarak Merah Putih Kemerdekaan Desa Ibru Meriah, BRI Hadirkan Layanan Gratis hingga Doorprize
Menurutnya, waktu delapan tahun dalam satu periode sudah cukup bagi kepala desa yang memiliki komitmen untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau memang memiliki niat membangun desa, delapan tahun dalam satu periode sudah cukup untuk bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Syamsul di Jambi.
Ia mempertanyakan alasan perlunya perpanjangan masa jabatan kepala desa, terutama apabila seorang pemimpin desa telah diberi kesempatan memimpin selama satu periode penuh.
“Tidak perlu ditambah lagi. Yang terpenting adalah bagaimana kepala desa menjalankan amanah dan bekerja maksimal selama masa jabatannya,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya aspirasi dari kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan kepala desa.
Sebelumnya, Kades AMJ menyampaikan bahwa sekitar 36 ribu kepala desa di Indonesia akan memasuki akhir masa jabatan pada periode 2027 hingga 2029. Mereka mengusulkan adanya skema tertentu agar masa kepemimpinan kepala desa dapat diperpanjang.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan kelompok tersebut adalah efisiensi anggaran, khususnya terkait biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Namun, Syamsul menilai persoalan masa jabatan harus tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan negara. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa secara jelas.
Dalam aturan tersebut, kepala desa menjabat selama delapan tahun sejak dilantik dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Selain menyampaikan sikap terkait masa jabatan, Apdesi Merah Putih Jambi juga menegaskan dukungannya terhadap program pembangunan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Syamsul mengajak seluruh kepala desa di Provinsi Jambi untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
BACA JUGA:Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes Aktif, Pemkab Dorong Penguatan Ekonomi Desa
“Kepala desa harus terus belajar, bekerja dengan baik, mengayomi masyarakat, dan membangun desa masing-masing,” pesannya.
Menurutnya, kualitas kepemimpinan kepala desa tidak hanya diukur dari lamanya masa jabatan, tetapi dari sejauh mana mampu menghadirkan perubahan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat. (*)