Pengawasan Diperketat, Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jalani Pemeriksaan Fasilitas Hunian
JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi melakukan pemeriksaan fasilitas dan perlengkapan di blok hunian Lapa
Read more
JAMBI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara belanja konsultansi senilai Rp1,8 miliar tersebut.
Salah satu tersangka adalah Nella Ervina, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Penetapan tersangka terhadap Nella berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada 2024.
Penetapan kelima tersangka diumumkan Kepala Kejari Jambi, Kamin, bersama tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Kamis (8/10/2026).
Selain Nella, penyidik menetapkan ID, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya masing-masing HW, seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker; NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai pihak penyedia; serta RS, tenaga pendukung perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.
Kamin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemutakhiran pajak daerah.
Diduga Ada Kesepakatan Sebelum Tender
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, dugaan penyimpangan disebut bermula sebelum proses tender berlangsung.
Nella selaku PA bersama ID sebagai PPK diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS untuk mengarahkan pekerjaan kepada PT Bumi Harmoni Indoguna.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
“Diduga terdapat komitmen dari pihak penyedia untuk memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak,” ujar Kamin.
Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan. Konsultansi yang seharusnya menghasilkan data pajak yang telah diperbarui dan tervalidasi disebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Survei Pajak Diduga Tak Dilaksanakan
Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan survei dan validasi terhadap subjek maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan yang seharusnya dilakukan di lapangan tersebut diduga tidak berjalan sesuai kontrak. Bahkan, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK disebut tidak dilibatkan dalam pekerjaan.
Persoalan lain muncul terkait pembayaran tenaga kerja. Penyidik menduga honor sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak pernah dibayarkan. Namun, dokumen tanda terima pembayaran gaji diduga dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Penyidik juga menduga terjadi rekayasa terhadap hasil pekerjaan. Data pemutakhiran pajak disebut seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi yang melibatkan Ketua RT dan Lurah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
“Padahal proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan. Data yang diserahkan diduga bukan berasal dari hasil survei, melainkan data DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan,” kata Kamin.
Dengan kondisi tersebut, tujuan proyek untuk menghasilkan basis data objek pajak yang mutakhir dan tervalidasi diduga tidak tercapai.
Termasuk target membangun aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menyajikan visualisasi data objek pajak terkini.
Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada hasil pekerjaan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Kejati Jambi Tetapkan EF Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183.
Setelah penetapan tersangka, kelima orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Kejari Jambi memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan lima tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kamin. (*)
JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi melakukan pemeriksaan fasilitas dan perlengkapan di blok hunian Lapa
Read moreMUARO JAMBI – Kebakaran melanda satu unit rumah warga di kawasan RT 31 Lorong Cees, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,
Read moreJAMBI – Kasus penyiraman air keras yang menewaskan seorang perempuan berinisial K (44) di Kota Jambi akhirnya terungkap. Polisi menangkap SB (56
Read moreMUARATEBO— Dugaan pelecehan terhadap sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tebo, Jambi, mulai masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. U
Read moreJAMBI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Read moreJAMBI — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali me
Read more