Ilustrasi

Kanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum ASN Terjerat Narkoba

Posted on 2026-06-29 13:49:02 dibaca 132 kali

JAMBI-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas dan mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap seorang pegawai yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. ASN berinisial RB (46) kini tengah ditangani Polda Jambi setelah pengungkapan kasus melibatkan 536 butir pil ekstasi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusi menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. “Kami mendukung penegakan hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi kasus ini. Setiap pegawai yang terlibat pelanggaran akan diproses sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:ASN Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Terkait 536 Butir Pil Ekstasi, Polisi Ungkap Jaringan di Kota Jambi

Sebagai langkah administratif, RB telah dikenakan pemberhentian sementara dari jabatannya hingga proses hukum selesai. Kanwil Ditjenpas Jambi juga menekankan pentingnya integritas dan disiplin pegawai. Seluruh jajaran diimbau mengikuti program pembinaan, pengawasan internal, dan edukasi antinarkoba agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Penggerebekan pertama dilakukan pada April 2026 di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, yang berhasil mengamankan RE (48) bersama barang bukti pil ekstasi merek Kerang dan Marvell. Dari keterangan RE, narkotika tersebut diperoleh dari BW (44), yang kemudian ditangkap di kediamannya.

Pengembangan penyidikan mengarah ke RB, yang diamankan di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan. Penyidik menyita paket pil ekstasi, telepon genggam, timbangan digital, kantong plastik, tas belanja, ATM, serta sepeda motor Honda Supra.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut. “Kami tidak berhenti di sini. Investigasi akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh jaringan terungkap,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkotika dan memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Instansi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi.

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan BBM Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

RB dan kedua tersangka lainnya saat ini diamankan di Mapolda Jambi dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak Kanwil Ditjenpas Jambi menekankan bahwa setiap pegawai yang terbukti melanggar hukum akan diproses tegas, demi menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan publik. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx