Ilustrasi Sabu
MUARASABAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Kali ini, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (28), warga Kelurahan Tanjung Solok, berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan RS dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M. Sitorus, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum ASN Terjerat Narkoba
“Informasi dari warga ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Petugas kemudian menggerebek rumah tersangka dan mengamankan RS beserta barang bukti,” jelas Charles.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bersih 0,77 gram, enam plastik klip kosong, satu tabung kaca pirek, satu kotak permen, satu sendok sabu dari pipet, serta korek api yang telah dimodifikasi. Uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi juga turut disita. Semua barang bukti disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RS memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas kemudian menahan dua tersangka lain, yakni RE (48) dan BW (44), sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Charles menambahkan, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjabtim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika ini. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang untuk analisis lebih lanjut.
“Pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak narkotika. Kami memperkirakan sedikitnya tiga orang telah terhindar dari penyalahgunaan narkoba berkat tindakan ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Tanjabtim, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum ASN dalam jaringan peredaran. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. (*)