Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (30/6/2026).

Polda Jambi Ungkap 57 Kasus SDA, BBM Subsidi dan PETI Jadi Sorotan Semester I 2026

Posted on 2026-06-30 17:58:41 dibaca 91 kali

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 57 kasus terkait tindak pidana di sektor sumber daya alam (SDA) selama enam bulan pertama Tahun 2026. Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan 99 tersangka dan menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi serta berdampak lingkungan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (30/6/2026). “Pemberantasan pelanggaran SDA tetap menjadi prioritas, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:Polda Jambi Catat Lonjakan Kasus Narkotika Semester I 2026, Ribuan Jiwa Berpotensi Diselamatkan

Dari 57 kasus, 34 terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi menindak pelaku yang menimbun solar, Pertalite, minyak tanah, dan minyak bumi untuk dijual kembali, menggunakan kendaraan dimodifikasi, serta memanfaatkan barcode dan identitas kendaraan secara ilegal. Hasil operasi menyita 76.286 liter solar, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan roda empat dan enam, serta uang tunai Rp19,2 juta. Sebanyak 49 tersangka diamankan dari kasus BBM.

Sementara itu, 23 kasus lainnya merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa kabupaten, termasuk Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo. Polisi mengamankan 50 tersangka dan menyita emas ilegal seberat 2,57 kilogram, 10 unit alat berat, satu mobil, dua dompeng, empat keong, serta uang tunai Rp108 juta.

“Kasus BBM bersubsidi maupun PETI bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Erlan. Ia menekankan bahwa Polda Jambi terus meningkatkan kegiatan intelijen, pengawasan distribusi, patroli wilayah rawan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Erlan menambahkan, sebagian besar perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. “Pengawasan dan operasi secara berkala akan terus digelar untuk menekan praktik ilegal ini,” tambahnya.

BACA JUGA:ASN Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Terkait 536 Butir Pil Ekstasi, Polisi Ungkap Jaringan di Kota Jambi

Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak pemerintah daerah, tetap diperkuat agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi maupun pertambangan ilegal dapat ditekan secara efektif. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx