Ilustrasi foto

Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 50 Tersangka dan 2,5 Kg Emas Diamankan

Posted on 2026-07-02 08:30:14 dibaca 120 kali

JAMBI-Polda Jambi mempertegas komitmennya memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Selama enam bulan pertama 2026, aparat berhasil mengungkap 23 kasus PETI dengan total 50 tersangka diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan patroli intensif dan pengawasan terpadu. Dari total perkara, 10 masih dalam penyidikan, sementara 13 kasus telah rampung (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 57 Kasus SDA, BBM Subsidi dan PETI Jadi Sorotan Semester I 2026

Selain penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti bernilai tinggi: emas hasil tambang seberat 2,572 kilogram, 10 unit alat berat, satu kendaraan roda empat, dua mesin dompeng, serta uang tunai Rp108 juta yang terkait aktivitas ilegal.

“Para pelaku menambang dan mengolah emas tanpa izin resmi, memanfaatkan alat modern untuk meningkatkan produksi. Aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Kombes Taufik.

Polda Jambi mengidentifikasi lima wilayah kantong PETI: Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo. Aparat akan terus melakukan pengawasan, patroli, dan operasi penegakan hukum di daerah rawan ini.

BACA JUGA:Aktivitas PETI di Sungai Batanghari Ancaman Serius bagi Populasi Ikan

Kombes Taufik menegaskan, pemberantasan PETI akan terus berlanjut demi menjaga ekosistem Sungai Batanghari dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tambang ilegal. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx