Baleho Desa Rantau Gedang Tegas Larang Hiburan Malam

Desa Rantau Gedang Tegas Larang Hiburan Malam, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

Posted on 2026-07-11 13:33:09 dibaca 81 kali

SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, konsisten menerapkan larangan penyelenggaraan hiburan malam melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah berlaku sejak 2021. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menekan penyakit masyarakat.

Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengatakan aturan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

BACA JUGA:Komunitas Orang Rimba di Jambi Desak Perlindungan dari Dampak Tambang Batu Bara

Menurut Zulman, keberadaan hiburan malam dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, perjudian, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, desa memilih mengambil langkah pencegahan melalui regulasi yang mengikat seluruh warga.

"Sejak diberlakukan pada 2021, tidak ada lagi kegiatan hiburan malam di Desa Rantau Gedang. Kami ingin kondisi ini terus dipertahankan," ujarnya.

Perdes tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah desa menetapkan sanksi adat bagi setiap pelanggar. Warga yang tetap menggelar hiburan malam dikenai denda berupa 20 karung beras dan seekor kambing, disertai sanksi sosial berupa tidak mendapat kehadiran pemerintah desa dalam kegiatan hajatan atau acara kemasyarakatan.

Sementara itu, perangkat desa yang terbukti menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam akan dikenai tindakan lebih tegas, yakni diberhentikan dari jabatannya dan tidak diperkenankan mengikuti aktivitas pemerintahan desa.

Zulman menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Seluruh masyarakat, termasuk aparatur desa, wajib mematuhi Perdes yang telah disepakati bersama.

Di sisi lain, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Rantau Gedang. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Desa Ibru Bangkit Lewat Program Desa BRILiaN, Olahan Kunyit Jadi Andalan Ekonomi Warga

Ia mengajak seluruh kepala desa, camat, tokoh agama, tokoh adat, aparat kepolisian, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut menyosialisasikan serta mengawal penerapan aturan serupa di wilayah masing-masing.

Hurmin berharap kebijakan yang telah diterapkan Desa Rantau Gedang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun dalam membangun lingkungan yang kondusif dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx