Banner pengumuman
JAMBI–Pemerintah Kota Jambi memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi untuk mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut diizinkan melakukan absensi lapangan melalui aplikasi SIAPKOJA sebagai bukti kehadiran.
Kebijakan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi. Dispensasi hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah dan tidak berlaku untuk hari-hari berikutnya.
Meski diberikan fleksibilitas, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SIAPKOJA (Sistem Informasi Absensi Pemerintah Kota Jambi) sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi kewajiban ASN untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
BACA JUGA:Miris, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Kebagian Satu Murid Dari Kuota 128 Kursi Tersedia
Pemerintah Kota Jambi menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peran orang tua dalam mendampingi anak pada momen penting awal tahun ajaran baru. Melalui pengumuman resminya, Pemkot Jambi mengajak ASN untuk terus mendukung pendidikan anak sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang unggul dan berkarakter.
Pihak BKPSDM Kota Jambi mengatakan, pemberian dispensasi tersebut diharapkan tidak memengaruhi semangat kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Disiplin hari ini, prestasi esok hari. ASN berkualitas, Kota Jambi bahagia," ujarnya.
Aplikasi SIAPKOJA sendiri menjadi sarana absensi berbasis digital yang memungkinkan ASN melakukan pencatatan kehadiran secara fleksibel saat menjalankan tugas di luar kantor, sekaligus memastikan proses absensi tetap berlangsung secara akuntabel.
BACA JUGA:848 Kursi SMP Negeri Kota Jambi Masih Kosong, Disdik Buka Jalur Pendaftaran Langsung
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah ASN yang memiliki anak usia sekolah. Mereka menilai dispensasi tersebut memberi ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengabaikan kewajiban sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah Kota Jambi berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, sehingga keseimbangan antara peran ASN sebagai pelayan publik dan sebagai orang tua tetap terjaga. (*)