Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung korban yang disebut menerima uang Rp20 juta.

Bayi 8 Bulan Diduga Dijual Rp20 Juta, Diambil Paksa dari Rumah Aman; Polisi Dalami Peran Ayah Kandung

Posted on 2026-07-26 20:09:19 dibaca 54 kali

JAMBI – Kasus dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari memasuki babak baru. Setelah berhasil diamankan dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bayi perempuan berinisial G justru kembali dibawa secara paksa oleh sekelompok orang. Di sisi lain, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung korban yang disebut menerima uang Rp20 juta.

Peristiwa ini bermula dari laporan ibu kandung bayi, Pemi (27), yang mengaku kehilangan putrinya setelah dibawa suaminya, Tedi (27), pada 7 Juli 2026. Selama sepuluh hari, Pemi tidak mengetahui keberadaan anaknya.

BACA JUGA:Garis Polisi Masih Terpasang di Kontrakan Azi Kost, Jejak Meninggalnya Brigpol Eko Masih Menyisakan Tanda Tanya

Menurut Pemi, persoalan berawal dari konflik rumah tangga yang kerap diwarnai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia mengaku suaminya beberapa kali membawa bayi mereka setiap terjadi pertengkaran. Namun sebelumnya, sang suami selalu kembali untuk berdamai.

"Kalau sebelumnya dia selalu pulang membawa anak dan mengajak menyelesaikan masalah. Saya tidak menyangka kali ini anak kami justru hilang," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Kecurigaan Pemi muncul ketika mengetahui suaminya membeli telepon genggam dan sepeda motor baru. Saat berusaha menghubungi, nomor teleponnya justru diblokir sehingga komunikasi terputus.

Beberapa hari kemudian, seorang teman memberi tahu bahwa bayi G diduga telah dijual di wilayah Desa Rantau Gedang. Informasi itulah yang mendorong Pemi melapor ke Polres Batanghari pada 17 Juli 2026 dengan didampingi kuasa hukumnya, Prayogi.

Prayogi mengatakan, laporan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari. Sehari setelah laporan dibuat, penyidik menginformasikan bahwa perempuan yang diduga menerima bayi tersebut telah diamankan.

Dari hasil penyelidikan awal, kata Prayogi, polisi menyampaikan adanya dugaan penyerahan bayi kepada perempuan tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, bayi itu diserahkan kepada seorang perempuan dan ada uang Rp20 juta yang diberikan kepada ayah kandungnya," katanya.

Tak lama berselang, polisi juga mengamankan Tedi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 21 Juli 2026, penyidik mempertemukan Pemi dengan putrinya di Polres Batanghari. Namun proses penyerahan bayi tidak berjalan lancar karena mendapat penolakan dari sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Demi menghindari konflik dan mengutamakan keselamatan bayi, seluruh pihak kemudian sepakat menitipkan G di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kesepakatan tersebut ternyata tidak bertahan lama. Tiga hari kemudian, tepatnya Jumat (24/7/2026), puluhan orang mendatangi rumah aman menggunakan lima kendaraan.

Kepala UPTD PPA Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, mengatakan rombongan itu tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya, sebagian dari mereka terlihat membawa senjata tajam sehingga petugas tidak berani mengambil tindakan ketika situasi berubah.

"Sekitar pukul 18.00 WIB bayi itu dibawa pergi. Saat itu petugas kami sangat terbatas, sementara personel kepolisian yang berjaga sedang bergeser," ujarnya.

Neneng mengaku pihak rumah aman tidak mampu menghalangi aksi tersebut karena jumlah orang yang datang jauh lebih banyak dibanding petugas yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan seorang ibu yang mengaku kehilangan anaknya. Dari pemeriksaan terhadap ayah kandung bayi, penyidik memperoleh keterangan bahwa bayi tersebut hanya dititipkan, bukan dijual.

Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bayi itu berada bersama pihak yang berkaitan dengan komunitas Suku Anak Dalam. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan para Temenggung SAD hingga disepakati bayi dititipkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.

"Setelah berada di rumah aman, bayi tersebut kembali diambil oleh pihak SAD. Saat ini kami masih melakukan pendekatan agar anak itu dapat diserahkan kembali ke Rumah Aman UPTD," kata Fachri.

BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup, Oknum Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Dipastikan Habiskan Sisa Hidup di Penjara

Ia menambahkan, Tedi masih berstatus menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Fachri, ayah kandung bayi hingga kini tetap beralasan bahwa anaknya hanya dititipkan kepada kerabat. Meski demikian, penyidik terus mendalami seluruh keterangan, termasuk dugaan adanya transaksi uang dalam penyerahan bayi tersebut.

Polres Batanghari juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang membawa bayi G agar keselamatan anak dapat dipastikan dan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi korban. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx