Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat menjawab pertanyaan wartawan
JAMBI – Penanganan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki fase baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Jambi resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari enam tersangka yang diumumkan, lima merupakan anggota Polri, masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, dan Bripka EBD. Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Keenamnya diduga terlibat dalam tindak penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Tanjabtim pada Sabtu (18/7/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
"Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya pada Sabtu, 25 Juli 2026, telah ditetapkan enam orang tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS," ujar Erlan, Senin (27/7/2026).
Seiring penetapan tersangka, proses hukum kini terus bergulir. Selain penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi, Bidpropam Polda Jambi juga menjalankan pemeriksaan etik secara intensif terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Prosesnya masih berjalan. Bidpropam Polda Jambi juga sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lima personel Polri yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
Meski status perkara telah meningkat, kepolisian belum mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir EWS. Menurut Erlan, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa sebelum insiden tersebut terjadi.
"Untuk motifnya kita tunggu, karena masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Penanganan perkara ini juga mendapat supervisi dari Mabes Polri. Tim Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri disebut turut memberikan asistensi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, hasil autopsi jenazah Brigadir EWS juga belum diumumkan. Polda Jambi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari tim dokter forensik yang melakukan pemeriksaan sebelum menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sebelum menetapkan enam tersangka, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Delapan di antaranya merupakan warga sipil yang terdiri dari keluarga korban, tenaga medis, serta warga sekitar lokasi kejadian. Sementara lima saksi lainnya merupakan personel Polres Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Tanjabtim pada 18 Juli 2026. Untuk menjamin objektivitas penanganan, penyelidikan kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Jambi dengan pendampingan Polres Tanjung Jabung Timur. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*)