Polemik Kebijakan Sampah, Warga Desak DPRD Kota Jambi Gunakan Hak Angket

Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6), untuk mendesak DPRD menggunakan hak angket terkait kebijakan pengelolaan sampah. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menerima perwakilan massa di area pintu masuk utama kantor DPRD.
Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6), untuk mendesak DPRD menggunakan hak angket terkait kebijakan pengelolaan sampah. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menerima perwakilan massa di area pintu masuk utama kantor DPRD.

JAMBI— Isu pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memanas setelah sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi mendatangi DPRD Kota Jambi, Senin (22/6). Mereka menuntut lembaga legislatif menggunakan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah kota.

Aksi tersebut dipicu oleh penilaian bahwa sejumlah kebijakan terkait pengelolaan sampah dinilai tidak berjalan efektif dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Massa menilai kebijakan yang diterapkan belum melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang memadai.

Perwakilan massa, Ketua YLKI Jambi Ibnu Khaldun, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga mendorong adanya langkah pengawasan yang lebih tegas dari DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, minimnya keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan menjadi salah satu faktor munculnya penolakan di sejumlah wilayah. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, DPRD Kota Jambi menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan sebelum menentukan sikap politik lebih lanjut. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyebut terdapat sejumlah kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini belum dibahas secara formal bersama legislatif.

Beberapa di antaranya mencakup pembongkaran tempat pembuangan sampah (TPS) permanen serta pembangunan depo sampah yang disebut menggunakan skema dana tanggap darurat tanpa pembahasan bersama DPRD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pimpinan DPRD. Mekanisme tersebut harus melalui usulan fraksi dan pembahasan bersama seluruh unsur dewan sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Kota Jambi memastikan akan mempercepat pembahasan persoalan tersebut dengan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat. Hasil pertemuan itu nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi. (*)




Berita Terkait

14 Pasangan Mustahik Naik Pelaminan Tanpa Pusing Modal Nikah

JAMBI – Urusan menikah ternyata tidak selalu soal mencari pasangan. Setelah menemukan orang yang cocok, ada satu perkara lain yang kadang bikin

Read more

Sugiyono Akhirnya Buka Suara Terkait Mundur dari Kadisdik Jambi, Begini Penjelasannya

JAMBI – Teka-teki di balik kabar pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Sugiyono, akhirnya terjawab. Sugiyono membenark

Read more

Sugiyono Tiba-tiba Mundur, Kemas Faried Buka Suara soal Hubungan DPRD dan Disdik Jambi

JAMBI – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Sugiyono, memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, keputusan

Read more

Tol Jambi-Palembang Makin Dekat, Perjalanan 7 Jam Bakal Terpangkas Jadi 3 Jam

JAMBI – Konektivitas antara Jambi dan Sumatera Selatan akan mengalami perubahan besar seiring berlanjutnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Read more

Pembebasan Lahan Jadi Fokus Percepatan Tol Penghubung Sumsel-Jambi

BANYUASIN – Penyelesaian pembebasan lahan masih menjadi pekerjaan rumah utama dalam pembangunan ruas Jalan Tol Trans-Sumatera yang menghubungkan

Read more

Pemerintah Bidik Penyelesaian Hingga 80 Persen Masalah Sampah Nasional pada 2029

JAKARTA – Pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan sampah di Indonesia dapat tertangani dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koordinato

Read more