Rumah Sekaligus Gudang Barang Bekas di Paal Merah Ludes Terbakar, ODGJ Diduga Jadi Pemicu

Petugas Damkar Kota Jambi bersama lima unit armada diterjunkan untuk menjinakkan api.
Petugas Damkar Kota Jambi bersama lima unit armada diterjunkan untuk menjinakkan api.

JAMBI – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah non permanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penampungan barang bekas di Jalan Lingkar Timur II, RT 29, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (12/7/2026) siang. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari, mengatakan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 11.39 WIB. Satu regu dari Pos Pelayanan Kebakaran Jambi Timur langsung diberangkatkan dan tiba di lokasi sekitar 10 menit kemudian.

BACA JUGA:Agustus-September Diprediksi Puncak Kemarau,BPBD Tanjabtim Perkuat Antisipasi Kebakaran Lahan

Sebanyak 25 personel bersama lima unit armada diterjunkan untuk menjinakkan api. Dalam operasi tersebut, petugas menghabiskan sekitar 25.000 liter air hingga kobaran api berhasil dipadamkan setelah proses pemadaman dan pendinginan yang berlangsung sekitar satu jam 40 menit.

"Objek yang terbakar merupakan satu unit rumah non permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha pengumpulan barang bekas," ujar Mustari.

Sebelum melakukan pemadaman, petugas berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik guna mencegah risiko yang lebih besar. Pengamanan lokasi juga melibatkan personel TNI dan Polri agar proses pemadaman berjalan lancar serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Selain memadamkan api, tim juga melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui penyebab kebakaran serta mengantisipasi agar api tidak merambat ke bangunan lain yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga bermula dari tumpukan barang bekas yang terbakar di dekat bangunan. Dugaan sementara mengarah pada seorang perempuan yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga telah diamankan ke Polsek Jambi Timur untuk penanganan lebih lanjut," kata Mustari.

BACA JUGA:156 Titik Panas Kepung Sarolangun, Bupati Hurmin Minta Seluruh Wilayah Siaga Karhutla

Hingga kini, besaran kerugian materi akibat kebakaran masih dalam proses pendataan. Sementara itu, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah kemacetan di jalur menuju lokasi kejadian yang sempat menghambat mobilisasi armada pemadam.

Meski demikian, api berhasil dikendalikan sebelum menjalar ke bangunan lain, sehingga dampak kebakaran dapat diminimalkan. (*)




Berita Terkait

Jambi Siaga Karhutla, Pesawat Cessna Disiapkan untuk Patroli dan Modifikasi Cuaca

JAMBI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi semakin meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau. Untuk memperkuat

Read more

Rumah Sekaligus Gudang Barang Bekas di Paal Merah Ludes Terbakar, ODGJ Diduga Jadi Pemicu

JAMBI – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah non permanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penampungan barang bekas di J

Read more

Darurat Karhutla di Jambi! 81 Posko Siaga Pantau Ribuan Titik Panas, Warga Diminta Waspada!

JAMBI– Musim kemarau 2026 memicu alarm Karhutla di Provinsi Jambi! Pemerintah provinsi langsung menyiagakan 81 posko darurat yang tersebar di wi

Read more

Penindakan PETI di Merangin Ditunda, Polisi Sebut Kondisi Lapangan Tak Kondusif

JAMBI – Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin yang dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan

Read more

Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

MUARO JAMBI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57), yang bekerja sebagai penjaga di Sekola

Read more

Vonis Seumur Hidup, Oknum Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Dipastikan Habiskan Sisa Hidup di Penjara

MUARA BUNGO –Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi Bin Andri Us, terdakwa dalam perka

Read more