MUARASABAK – Sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali memanas. Akses menuju area PT Permata Andalan Sawit (PAS) bahkan diblokir warga pada Senin (14/9) sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang diklaim masih menjadi hak keluarga Usman.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut batas tanah. Di balik konflik tersebut terdapat pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara tuntas: siapa pemilik sah lahan yang kini digunakan sebagai akses menuju kawasan perusahaan?
BACA JUGA:80 Persen Karhutla di Jambi Diduga Sengaja Dibakar
Keluarga Usman bersikukuh memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut melalui surat segel yang diterbitkan pada 2003. Mereka menyatakan tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun melepaskan tanah itu kepada PT PAS ataupun pihak lain.
“Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami,” kata Usman.
Keluarga tersebut mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga kemudian dapat masuk dalam proses pembebasan dan digunakan sebagai akses perusahaan.
Mereka meminta seluruh rantai dokumen tanah dibuka dan diperiksa, mulai dari riwayat penguasaan, dokumen batas, hasil pengukuran, dasar pelepasan hak hingga dokumen pembebasan lahan.
Menurut Usman, persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari pembicaraan secara kekeluargaan, melalui kelembagaan adat, hingga mediasi di tingkat kelurahan.
Namun, penyelesaian belum menemukan titik temu.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan keluarga Usman adalah belum jelasnya dasar dokumen yang digunakan oleh pihak lain untuk mengklaim lahan tersebut. Dalam pertemuan sebelumnya, para pihak disebut diminta membawa dokumen asli masing-masing sebagai bahan pembuktian.
Usman mengaku pihaknya telah membawa dokumen yang mereka miliki. Namun, menurut dia, dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lain belum diperlihatkan secara terbuka.
BACA JUGA:Karhutla Sungai Aur Terkendali, Petugas Masih Lakukan Pendinginan
Karena itu, keluarga Usman mendorong penyelesaian tidak berhenti pada perdebatan dokumen di meja pertemuan. Mereka meminta pemerintah kelurahan dan instansi pertanahan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pematokan ulang.
“Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun,” ujarnya. (*)