Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi kembali menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (29/6). Aksi berlangsung tertib, namun massa tetap mendesak DPRD segera menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah.

Didesak Gunakan Hak Angket, DPRD Kota Jambi Dinilai Setengah Hati Sikapi Polemik Sampah

Posted on 2026-06-29 19:56:43 dibaca 80 kali

JAMBI–Tekanan publik terhadap DPRD Kota Jambi kian menguat. Aksi lanjutan yang digelar Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi, Senin (29/6), bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan sinyal ketidakpuasan atas sikap legislatif yang dinilai belum tegas menyikapi berbagai persoalan kebijakan, terutama di sektor persampahan.

Massa secara terbuka mendesak DPRD menggunakan hak angket—instrumen politik yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan eksekutif. Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum juga direspons konkret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, atau justru terjebak dalam sikap kompromistis?

BACA JUGA:Polemik Kebijakan Sampah, Warga Desak DPRD Kota Jambi Gunakan Hak Angket

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, berdalih penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat administratif serta prosedural. Pernyataan ini dianggap normatif oleh sebagian kalangan, karena tidak menjawab substansi tuntutan publik yang menginginkan transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah.

Di lapangan, kebijakan pengelolaan sampah terus menuai kritik. Retribusi yang dipungut dari masyarakat melalui rekening air disebut telah menghasilkan miliaran rupiah. Namun di sisi lain, persoalan sampah masih menjadi keluhan utama warga. Ketimpangan antara pemasukan dan kondisi riil ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran.

Data menunjukkan, pendapatan retribusi sampah mencapai sekitar Rp11,48 miliar pada 2025. Namun anggaran penanganan sampah dalam APBD 2026 melonjak hingga Rp33,4 miliar. Selisih besar ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana efektivitas anggaran tersebut diarahkan?

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan lain juga ikut disorot. Mulai dari kerja sama BUMD yang dihentikan tanpa hasil, hingga penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp4,9 miliar yang meski dinyatakan sah, tetap menyisakan ruang tanda tanya terkait urgensi dan transparansinya.

Sementara itu, DPRD cenderung melempar sebagian persoalan ke ranah eksekutif. Padahal, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewenangan politik untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme seperti hak angket.

Di sisi lain, pembongkaran TPS lama yang disebut sebagai aset rusak juga memunculkan perspektif berbeda. Tanpa kajian terbuka ke publik, langkah tersebut rawan dianggap sebagai kebijakan sepihak yang minim transparansi.

Meski belum mengabulkan tuntutan utama demonstran, DPRD hanya memberikan rekomendasi normatif berupa perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan. Bagi sebagian pengamat, langkah ini dinilai belum cukup menjawab akar persoalan.

BACA JUGA:Pemerintah Bidik Penyelesaian Hingga 80 Persen Masalah Sampah Nasional pada 2029

Dorongan evaluasi terhadap Program Kampung Bahagia pada 2027 pun memperlihatkan adanya pengakuan implisit bahwa prioritas pembangunan belum sepenuhnya tepat sasaran. Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan masih menjadi keluhan, sementara program lain terus berjalan.

Situasi ini mempertegas satu hal: krisis bukan hanya pada pengelolaan sampah, tetapi juga pada keberanian politik dalam mengambil sikap. Publik kini menunggu, apakah DPRD akan tetap bertahan pada pendekatan administratif, atau berani melangkah lebih jauh menggunakan kewenangannya demi kepentingan masyarakat. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx