Ilustrasi foto
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menutup pintu bagi perekrutan tenaga honorer baru di seluruh perangkat daerah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah penataan sistem kepegawaian sekaligus menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan itu ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor 800/26/VII/2026/BKPSDM.2. Dalam aturan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menghentikan segala bentuk pengangkatan pegawai non-ASN, baik yang berstatus honorer, tenaga kontrak daerah, tenaga sukarela, maupun penyebutan lain dengan fungsi serupa.
BACA JUGA:Soroti Celah Kebocoran PAD, DPRD Sungai Penuh Desak Akhiri Retribusi Manual
Dengan berlakunya kebijakan ini, kepala OPD tidak lagi diperkenankan menerbitkan surat keputusan pengangkatan, kontrak kerja, ataupun dokumen administratif lainnya yang berkaitan dengan perekrutan tenaga honorer. Larangan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Wali Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian.
"Tidak ada lagi ruang bagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Semua OPD wajib mematuhi aturan ini," tegasnya.
Pemerintah menjelaskan, regulasi tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang ASN yang hanya mengakui dua kategori pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski menutup rekrutmen honorer, kebutuhan tenaga pendukung operasional tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Skema ini diperuntukkan bagi pekerjaan seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan tenaga keamanan dengan melibatkan perusahaan penyedia jasa yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot juga menginstruksikan seluruh OPD agar segera menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke unit kerja paling bawah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan maupun munculnya praktik rekrutmen yang bertentangan dengan aturan.
BACA JUGA:Dugaan ASN 'Absen Lalu Menghilang' Diselidiki, BKPSDM Sungai Penuh Telusuri Rekayasa GPS
Pemerintah turut mengingatkan adanya konsekuensi bagi pejabat yang mengabaikan kebijakan tersebut. Aparatur yang terbukti tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer baru akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghentian rekrutmen honorer ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Melalui penataan status kepegawaian yang lebih jelas, pemerintah berharap tata kelola birokrasi semakin profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, jalur untuk menjadi aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Sungai Penuh kini hanya dapat ditempuh melalui mekanisme resmi, yakni seleksi CPNS dan PPPK sesuai kebijakan pemerintah pusat. (*)