Dugaan ASN 'Absen Lalu Menghilang' Diselidiki, BKPSDM Sungai Penuh Telusuri Rekayasa GPS
SUNGAI PENUH – Dugaan praktik manipulasi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memasuki tahap pen
Read more
SUNGAI PENUH – Dugaan praktik manipulasi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memasuki tahap penyelidikan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim khusus untuk menelusuri laporan mengenai ASN yang diduga hanya hadir untuk melakukan absensi, tetapi tidak menjalankan tugas selama jam kerja.
Penyelidikan dilakukan setelah BKPSDM menerima sejumlah laporan dari masyarakat maupun hasil pengawasan internal. Sejumlah ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) disebut masuk dalam daftar yang sedang diverifikasi.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Tak Kunjung Cair, DPRD Kaget dan Minta Penjelasan Terbuka
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengungkapkan pola dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya sebatas meninggalkan kantor usai melakukan absensi. Pihaknya juga mendalami indikasi rekayasa titik lokasi (GPS) pada aplikasi presensi elektronik yang digunakan ASN.
"Modusnya, mereka datang pagi hanya untuk absen, kemudian pergi, dan kembali lagi saat sore untuk absen pulang. Ini jelas pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi," ujar Affan.
Menurutnya, dugaan manipulasi GPS menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keabsahan sistem absensi digital yang selama ini digunakan sebagai instrumen pengawasan kehadiran pegawai.
"Manipulasi GPS ini menjadi perhatian utama kami. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi sudah menyentuh aspek integritas ASN," katanya.
Untuk menguji kebenaran laporan tersebut, tim khusus BKPSDM melakukan pemantauan langsung ke sejumlah kantor OPD. Kehadiran fisik ASN dicocokkan dengan data yang terekam pada sistem absensi elektronik guna memastikan apakah terdapat perbedaan antara catatan digital dan kondisi di lapangan.
BKPSDM menegaskan setiap dugaan akan diproses berdasarkan bukti hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan tanpa dasar yang kuat.
Apabila terbukti melanggar disiplin, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran berat.
Affan menilai disiplin kehadiran tidak boleh berhenti pada pemenuhan absensi semata. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu apabila ASN tercatat hadir, tetapi tidak berada di tempat kerja untuk menjalankan tugasnya.
Karena itu, BKPSDM meminta seluruh kepala OPD memperketat pengawasan terhadap bawahannya dan memastikan setiap pegawai melaksanakan pekerjaan selama jam dinas. Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta dan bukti selesai diverifikasi. (*)
SUNGAI PENUH – Dugaan praktik manipulasi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memasuki tahap pen
Read moreSUNGAI PENUH– Keterlambatan pencairan gaji ke-13 ASN di Kota Sungai Penuh bukan sekadar persoalan teknis. Lebih dari itu, kondisi ini mulai memu
Read moreJAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara menanggapi isu yang menyebut uang rakyat senilai Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan
Read moreJAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengusulkan agar barcode MyPertamina milik kendaraan yang menunggak pajak dinonaktifkan. Langk
Read moreMUARASABAK – Pelabuhan apung di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ambruk ke dalam sungai. Fasilitas yang s
Read moreJAMBI – Provinsi Jambi menyatakan kesiapan menerapkan penggunaan biodiesel B50 sebagai bahan bakar ramah lingkungan. Masyarakat diimbau tidak kh
Read more