Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji

Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi, Dua Oknum Dipecat dan Dugaan Keterlibatan Kombes Didalami

Posted on 2026-09-09 19:14:38 dibaca 69 kali

JAMBI — Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri di Jambi memasuki babak baru. Dua anggota Polri yang diduga terlibat telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara dugaan keterlibatan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) masih didalami.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan Kapolda Jambi telah memerintahkan jajarannya mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya anggota yang telah ditetapkan dalam perkara, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Bapak Kapolda sudah menyampaikan komitmennya untuk melakukan proses terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Erlan, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:Polda Jambi Fasilitasi Penyerahan Bayi G kepada Ibu Kandung, Kasus Dugaan Penjualan Anak Jadi Sorotan

Erlan mengungkapkan, dua anggota yang terseret dalam perkara tersebut, yakni Bripda Yoan dan Bripda Y, telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang memutuskan keduanya diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

Selain menjalani proses etik, kedua oknum tersebut juga sedang menghadapi proses hukum pidana umum.

“Terhadap dua oknum anggota, yaitu Bripda Yoan dan Bripda Y, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, kedua oknum diputus PTDH dari dinas kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses pidana umum,” katanya.

Polda Jambi juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang perwira menengah berpangkat Kombes dalam perkara tersebut. Penanganan dugaan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Mabes Polri.

Menurut Erlan, pendalaman dilakukan oleh unsur Propam dan Reskrim. Proses tersebut akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

“Saat ini pendalaman sedang berlangsung, baik dari unsur Propam maupun Reskrim. Nanti akan ada kolaborasi sehingga proses penyidikan berjalan transparan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, polisi masih menghitung total kerugian yang dialami para korban. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih berjalan.

BACA JUGA:Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir EWS, Lima Personel Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang tercatat telah melapor sebagai korban dugaan penipuan penerimaan anggota Polri tersebut. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penelusuran perkara.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui posko penanganan perkara maupun Subdit Propam Polda Jambi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa menjadi korban penipuan penerimaan anggota Polri ini, silakan menyampaikan laporan baik ke posko penanganan kasus maupun ke Subdit Propam Polda Jambi,” pungkas Erlan. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx