Kabut Asap Karhutla Mulai Berdampak di Kerinci-Sungai Penuh, Kasus ISPA Capai 1.159
SUNGAI PENUH — Paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi mulai memengaruhi kondisi keseh
Read more
MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerapkan sejumlah langkah pencegahan dan penegakan aturan selama periode musim kemarau.
Selain mengandalkan pemadaman di lapangan, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan teknologi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan peluang turunnya hujan di wilayah yang terdampak kebakaran dan kabut asap.
BACA JUGA:10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 17,25 Hektare
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui kerja sama berbagai unsur. Menurutnya, upaya rekayasa cuaca yang dilakukan di tingkat Provinsi Jambi telah memberikan dampak positif dengan munculnya hujan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Muaro Jambi.
“Rekayasa cuaca dilakukan untuk membantu menurunkan hujan di wilayah Provinsi Jambi, termasuk Muaro Jambi, sebagai salah satu langkah mengurangi dampak karhutla dan kabut asap,” ujarnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, pemerintah daerah masih menemukan adanya ancaman kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Menurut Bupati, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab kebakaran terus berulang setiap musim kemarau. Karena itu, Pemkab Muaro Jambi mengambil langkah pencegahan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan.
Bupati berharap kebijakan tersebut dapat menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran luas, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
Salah satu poin penting dalam surat edaran itu mengatur mengenai pemanfaatan lahan yang telah mengalami kebakaran. Pemerintah daerah melarang penggunaan kembali lahan bekas terbakar untuk kegiatan penanaman dalam jangka waktu dua tahun sejak aturan diterbitkan.
Pemkab Muaro Jambi menilai ketentuan tersebut penting untuk mencegah terjadinya pola pembakaran berulang dengan tujuan membuka kembali lahan.
Apabila ditemukan adanya aktivitas penanaman pada area bekas kebakaran sebelum masa dua tahun berakhir, pemerintah daerah akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sebelum dua tahun sudah ditanami kembali, hal itu akan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan,” tegas Bambang.
Pemkab Muaro Jambi mengajak masyarakat, perusahaan, serta seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan rawan kebakaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. (*)
SUNGAI PENUH — Paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi mulai memengaruhi kondisi keseh
Read moreJAMBI — Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP akib
Read moreJAMBI — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluru
Read moreKERINCI — Pemerintah Kabupaten Kerinci memastikan ruas Jalan Belui–Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, menjadi salah satu infrastruktur y
Read moreMUARASABAK – Sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Read moreJAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi masih menghadapi persoalan serius terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total 2.975 hektare area
Read more