Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno

Pemkab Muaro Jambi Perketat Pengendalian Karhutla, Lahan Bekas Terbakar Dilarang Ditanami Selama Dua Tahun

Posted on 2026-09-17 19:19:03 dibaca 10 kali

MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerapkan sejumlah langkah pencegahan dan penegakan aturan selama periode musim kemarau.

Selain mengandalkan pemadaman di lapangan, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan teknologi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan peluang turunnya hujan di wilayah yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

BACA JUGA:10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 17,25 Hektare

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui kerja sama berbagai unsur. Menurutnya, upaya rekayasa cuaca yang dilakukan di tingkat Provinsi Jambi telah memberikan dampak positif dengan munculnya hujan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Muaro Jambi.

“Rekayasa cuaca dilakukan untuk membantu menurunkan hujan di wilayah Provinsi Jambi, termasuk Muaro Jambi, sebagai salah satu langkah mengurangi dampak karhutla dan kabut asap,” ujarnya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, pemerintah daerah masih menemukan adanya ancaman kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Menurut Bupati, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab kebakaran terus berulang setiap musim kemarau. Karena itu, Pemkab Muaro Jambi mengambil langkah pencegahan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan.

Bupati berharap kebijakan tersebut dapat menekan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran luas, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.

Salah satu poin penting dalam surat edaran itu mengatur mengenai pemanfaatan lahan yang telah mengalami kebakaran. Pemerintah daerah melarang penggunaan kembali lahan bekas terbakar untuk kegiatan penanaman dalam jangka waktu dua tahun sejak aturan diterbitkan.

Pemkab Muaro Jambi menilai ketentuan tersebut penting untuk mencegah terjadinya pola pembakaran berulang dengan tujuan membuka kembali lahan.

BACA JUGA:BPBD Tanjabtim Catat 245,635 Hektare Lahan Terbakar, 252 Titik Panas Terdeteksi hingga Awal September 2026

Apabila ditemukan adanya aktivitas penanaman pada area bekas kebakaran sebelum masa dua tahun berakhir, pemerintah daerah akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sebelum dua tahun sudah ditanami kembali, hal itu akan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan,” tegas Bambang.

Pemkab Muaro Jambi mengajak masyarakat, perusahaan, serta seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan rawan kebakaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx