Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Jambi Perketat Pengawasan Ayam Bangkok dari Luar Daerah

Ayam jenis bangkok yang diawasi Balai Karantina Jambi.
Ayam jenis bangkok yang diawasi Balai Karantina Jambi.

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperkuat pengawasan terhadap pemasukan ayam bangkok dari berbagai daerah sebagai langkah antisipasi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan seluruh unggas yang masuk dari luar daerah wajib melalui prosedur karantina sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap ayam yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi membawa penyakit.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar Hasil Penindakan Setahun

Menurutnya, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan dokumen kesehatan, verifikasi identitas dan asal ternak, hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan jumlah serta kondisi ayam sesuai dengan dokumen yang diajukan. Seluruh proses dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sudiwan menjelaskan, pengawasan terhadap lalu lintas unggas dewasa di wilayah Sumatra telah diperketat sejak November 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem biosekuriti nasional. Dalam penerapannya, setiap ayam jantan yang dikirim antarwilayah wajib memenuhi persyaratan tambahan, termasuk ketertelusuran asal ternak, identitas, serta dokumen kesehatan yang dipersyaratkan.

Sepanjang tahun 2026, Karantina Jambi telah memberikan izin masuk terhadap lebih dari 200 ekor ayam bangkok yang berasal dari Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Banten setelah seluruh persyaratan karantina dinyatakan lengkap.

Sebaliknya, petugas juga menemukan dua ekor ayam bangkok yang tidak memenuhi ketentuan karantina. Sesuai prosedur yang berlaku, kedua ayam tersebut ditahan dan selanjutnya dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran penyakit.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas hewan antardaerah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan hayati nasional. Oleh karena itu, setiap hewan yang akan masuk ke suatu wilayah harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kesehatan.

Selain memeriksa dokumen dan kondisi fisik hewan, Karantina Jambi turut melakukan pengawasan terhadap kemasan, sarana transportasi, serta asal media pembawa. Pemantauan laboratorium juga dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terdapat indikasi penyakit. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, petugas akan menerapkan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 50 Tersangka dan 2,5 Kg Emas Diamankan

Karantina Jambi juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengiriman hewan kepada petugas sebelum proses pemberangkatan dilakukan. Kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit. (*)




Berita Terkait

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Karantina Jambi Perketat Pengawasan Ayam Bangkok dari Luar Daerah

JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperkuat pengawasan terhadap pemasukan ayam bangkok dari berbagai daerah s

Read more

Agustus-September Diprediksi Puncak Kemarau,BPBD Tanjabtim Perkuat Antisipasi Kebakaran Lahan

MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai memperkuat langkah antisipasi me

Read more

Desa Rantau Gedang Tegas Larang Hiburan Malam, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

SAROLANGUN – Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, konsisten menerapkan larangan penyelenggaraan hiburan malam melalui Peraturan

Read more

Wali Kota Maulana Kagum, MTQ tingkat Kecamatan Kotabaru Dinilai Setara Tingkat Kota Jambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menyebut Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-IX tingkat Kecamatan Kotabaru sebagai kegiatan yang

Read more

Warga Keluhkan Debu Stokpile Pasir, DLH Muaro Jambi Lepas Kewenangan Terkait Stokpile Pasir

MUARO JAMBI – Keluhan warga RT 3 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, terkait aktivitas stokpile pasir yang diduga memicu debu dan me

Read more

156 Titik Panas Kepung Sarolangun, Bupati Hurmin Minta Seluruh Wilayah Siaga Karhutla

SAROLANGUN– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sarolangun memasuki fase yang patut diwaspadai. Hingga akhir Juni 2026, se

Read more