JAMBI - Seorang residivis spesialis jambret kalung emas yang diburu polisi setelah beraksi di Kota Jambi akhirnya ditangkap. Tersangka ditangkap setelah bersembunyi selama sekitar dua bulan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku yakni Rahmat Fikri Rizki (32), tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria berusia 55 tahun di kawasan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Dalam aksinya, Rahmat dibantu rekannya, M Ibnu Fariz (24).
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Tharoni Zebua mengatakan, setelah melakukan penjambretan pada Mei 2026, Rahmat masih berada di Jambi selama sekitar satu bulan. Namun, setelah mengetahui polisi mulai memburunya, ia melarikan diri ke Pulau Jawa. “Setelah dia mendengar bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap dirinya, dia kabur ke Jakarta dan menetap di pesantren di wilayah Banten selama kurang lebih dua bulan,” katanya.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Untung Besar, BRI Dorong Masyarakat Lebih Cermat Pilih Investasi
Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan profiling hingga mendapatkan informasi keberadaan Rahmat di wilayah Lebak. Tim polisi berangkat ke Banten dan berkoordinasi dengan Polres Lebak. Petugas kemudian melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar pondok pesantren yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
Lokasi pesantren yang berada di kawasan perbukitan membuat polisi harus menyusun strategi agar Rahmat keluar dari tempat persembunyiannya. Setelah lebih dari satu hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil memancing Rahmat keluar dari area pesantren. Ia kemudian ditangkap di sebuah minimarket di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari pemeriksaan terhadap Rahmat, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya, M Ibnu Fariz, yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Ibnu.
Kasus penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026). Saat itu, korban ANFWJ (55) berada di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Rahmat yang mengenakan jaket ojek online kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.
Saat korban lengah, Rahmat langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara Ibnu bertugas menghalangi warga yang berusaha menolong korban maupun mengejar pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher. Kalung emas milik korban seberat 30 gram juga berhasil dibawa kabur pelaku dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Polisi menyebut Rahmat merupakan residivis yang telah empat kali terlibat dalam kasus kejahatan serupa. (*)