Ilustrasi foto
MUARASABAK-Aparat kepolisian mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seorang pria berinisial BEDU resmi ditahan setelah kedapatan menyimpan sekaligus diduga memperdagangkan kulit harimau Sumatera, satwa langka yang statusnya dilindungi negara.
Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur kini telah memasuki tahap akhir. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P-21) sebelum kasus bergulir ke meja hijau.
BACA JUGA:Karhutla di Perbatasan Jambi-Sumsel Berhasil Dipadamkan, Aparat Selidiki Penyebab Kebakaran
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Soekany Daulay mewakili Kapolres AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu lembar kulit harimau berukuran sekitar satu meter persegi serta tujuh potongan kulit harimau lainnya. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap kulit harimau tersebut diperoleh melalui transaksi yang dilakukan lewat media sosial. Polisi menduga sebagian potongan kulit itu akan dipasarkan kembali, sementara jaringan pemasok dan asal-usul barang masih terus ditelusuri.
"Barang itu bukan untuk koleksi, tetapi diduga akan diperjualbelikan. Sumber asal kulit harimau masih kami dalami karena pembeliannya dilakukan secara online," kata Ahmad Soekany Daulay.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, penyidik melakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan bahwa kulit yang disita merupakan kulit asli harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), salah satu satwa endemik Indonesia yang dilindungi dan populasinya terus mengalami tekanan akibat perburuan serta perdagangan ilegal.
BACA JUGA:Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Rumah Warga di Jaluko Ludes Dilalap Api
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan. (*)